Skripsi

ANALISIS YURIDIS PELAKSAN0AAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDY KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 152/PDT.SUS-PHI/2019)

Penulis AGUSTIN, INDAH
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4562/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS YURIDIS PELAKSAN0AAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDY KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 152/PDT.SUS-PHI/2019)

#1711121055

Pengarang: AGUSTIN, INDAH

Pembimbing Pertama: Vera Rimbawani Sushanty S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4562/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 344.01 Agu a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4562/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix + 52 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM KETENAGAKERJAAN - PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) SECARA SEPIHAK

Kata Kunci

Pekerja Pemutusan Hubungan kerja hak-hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan

Anotasi

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungan hak pekerja atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan akibat efesiensi dari perusahaan. pemberian uang pesangon, pergantian hak serta uang ganti rugi dimana seharusnya perusahaan melakukan kewajiban dalam pemberian hak yang harus didapatkan karena pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan sesuai pada kasus ini pekerja tidak diberikan hak-haknya setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja sepihak kekurangan pembayaran upah pesangon yang tidak sesuai dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Tidak adanya aturan yang menjelaskan tentang diperbolehkannya pemutusan hubungan kerja sepihak boleh dilakukan tanpa terpenuhinya hak-hak yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja yg diputus hubungannya karena efesiensi perusahaan serta pengupahan yang sesuai terhadap ketentuan yang berlaku.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 21 March 2022 04:54