Skripsi

PERANAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PERWAKILAN SURABAYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

Penulis PERTIWI, NURUL QOLBIYATI SEKAR
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4610/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERANAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PERWAKILAN SURABAYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

#1711111154

Pengarang: PERTIWI, NURUL QOLBIYATI SEKAR

Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H.,

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4610/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 341.522 Per p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4610/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix + 86 hal; 30 cm

Subyek

ARBITRASE - SENGKETA

Kata Kunci

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Arbitrase dan Sengket

Anotasi

ABSTRAK Perkembangan kegiatan ekonomi dan bisnis tidak dapat menghindari terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat di dalamnya. Adanya sengketa ini dapat berimbas pada pembangunan ekonomi yang tidak efisien, penurunan produktivitas, kemandulan dunia bisnis, dan biaya produksi yang meningkat. Di Indonesia lembaga yang berkompeten menangani arbitrase adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan untuk mengkaji dan mengetahui peranan BANI di Surabaya dalam penyelesaian sengketa bisnis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data didapatkan peneliti dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan kepada Panitera BANI Perwakilan Surabaya. Data dianalisis secara deskriptif kualititatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase oleh para pihak yang bersengketa. Peranan BANI perwakilan Surabaya dalam menyelesaikan sengketa bukan hanya menyangkut perusahaan nasional tetapi juga multinasional. Namun, penyelesaian sengketa bisnis di BANI Surabaya juga mengalami kendala diantaranya para pihak tidak melunasi biaya perkara sebelum persidangan dimulai. Maka, proses beracara tertunda sehingga mengakibatkan tidak berjalannya prinsip arbitrase yakni penyelesaian sengketa cepat, sederhana, dan biaya terukur.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 21 March 2022 04:54