PERANAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PERWAKILAN SURABAYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Penulis PERTIWI, NURUL QOLBIYATI SEKARSkripsi
2021
4610/UB/FH/21
Ind
PERANAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PERWAKILAN SURABAYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
#1711111154Pengarang: PERTIWI, NURUL QOLBIYATI SEKAR
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H.,
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4610/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 341.522 Per p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4610/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix + 86 hal; 30 cm
Subyek
ARBITRASE - SENGKETA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perkembangan kegiatan ekonomi dan bisnis tidak dapat menghindari terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat di dalamnya. Adanya sengketa ini dapat berimbas pada pembangunan ekonomi yang tidak efisien, penurunan produktivitas, kemandulan dunia bisnis, dan biaya produksi yang meningkat. Di Indonesia lembaga yang berkompeten menangani arbitrase adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan untuk mengkaji dan mengetahui peranan BANI di Surabaya dalam penyelesaian sengketa bisnis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data didapatkan peneliti dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan kepada Panitera BANI Perwakilan Surabaya. Data dianalisis secara deskriptif kualititatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase oleh para pihak yang bersengketa. Peranan BANI perwakilan Surabaya dalam menyelesaikan sengketa bukan hanya menyangkut perusahaan nasional tetapi juga multinasional. Namun, penyelesaian sengketa bisnis di BANI Surabaya juga mengalami kendala diantaranya para pihak tidak melunasi biaya perkara sebelum persidangan dimulai. Maka, proses beracara tertunda sehingga mengakibatkan tidak berjalannya prinsip arbitrase yakni penyelesaian sengketa cepat, sederhana, dan biaya terukur.
Catatan
Wisuda 2021