PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GANTI RUGI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR. 522/PDT.G/2013/PN.DPS )
Penulis SYAHIRAH, AISYAH SYAHIRAHSkripsi
2021
4612/UB/FH/21
Ind
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GANTI RUGI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR. 522/PDT.G/2013/PN.DPS )
#1711111074Pengarang: SYAHIRAH, AISYAH SYAHIRAH
Pembimbing Pertama: M. A Razak, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4612/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346.016 Sya p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4612/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix + 102 hal; 30 cm
Subyek
PERJANJIAN - GANTI RUGI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Salah satu permasalahan yang terjadi di dalam pelaksanaan perjanjian yaitu terjadinya wanprestasi. Pada dasarnya setiap orang di dunia, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak dapat dilakukan secara sendiri tanpa orang lain. Dalam kehidupan masyarakat tentu tidak terlepas dari yang namanya kehidupan sosial. Dalam penulisan karya ilmiah yang berjudul Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Wanprestasi Dalam Perjanjian Ganti Rugi, memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana peraturan yang mengatur tentang wanprestasi dan bagaimana analisa putusan pengadilan Nomor 522/Pdt.G/2013/PN.Dps. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian kepustakaan berdasarkan peraturan perundang – undangan secara umum. Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dan sumber bahan hukum yang digunankan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan analisa yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa terjadinya karena kelalaian atau kesalahannya tidak dapat memenuhi prestasi (kewajiban) seperti apa yang telah diperjanjiakn dalam perjanjian tersebut dan bukan karena keadaan memaksa. Melaksanakan apa yang diperjanjiakn tetapi tidak sebagaimana mestinya. Akibat hukum apabila dalam perjanjian tersebut salah satu pihak telah melakukan wanprestasi adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi melalui Pengadilan. Putusuan Hakim dalam Putusan Nomor 522/Pdt.G/2013/PN.Dps yang menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sesuai dengan Pasal 1238, Pasal 1234 dan Pasal 1244 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Catatan
Wisuda 2021