Skripsi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GANTI RUGI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR. 522/PDT.G/2013/PN.DPS )

Penulis SYAHIRAH, AISYAH SYAHIRAH
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4612/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GANTI RUGI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR. 522/PDT.G/2013/PN.DPS )

#1711111074

Pengarang: SYAHIRAH, AISYAH SYAHIRAH

Pembimbing Pertama: M. A Razak, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4612/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 346.016 Sya p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4612/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix + 102 hal; 30 cm

Subyek

PERJANJIAN - GANTI RUGI

Kata Kunci

perjanjian wanprestasi ganti rugi.

Anotasi

ABSTRAK Salah satu permasalahan yang terjadi di dalam pelaksanaan perjanjian yaitu terjadinya wanprestasi. Pada dasarnya setiap orang di dunia, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak dapat dilakukan secara sendiri tanpa orang lain. Dalam kehidupan masyarakat tentu tidak terlepas dari yang namanya kehidupan sosial. Dalam penulisan karya ilmiah yang berjudul Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Wanprestasi Dalam Perjanjian Ganti Rugi, memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana peraturan yang mengatur tentang wanprestasi dan bagaimana analisa putusan pengadilan Nomor 522/Pdt.G/2013/PN.Dps. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian kepustakaan berdasarkan peraturan perundang – undangan secara umum. Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dan sumber bahan hukum yang digunankan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan analisa yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa terjadinya karena kelalaian atau kesalahannya tidak dapat memenuhi prestasi (kewajiban) seperti apa yang telah diperjanjiakn dalam perjanjian tersebut dan bukan karena keadaan memaksa. Melaksanakan apa yang diperjanjiakn tetapi tidak sebagaimana mestinya. Akibat hukum apabila dalam perjanjian tersebut salah satu pihak telah melakukan wanprestasi adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi melalui Pengadilan. Putusuan Hakim dalam Putusan Nomor 522/Pdt.G/2013/PN.Dps yang menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sesuai dengan Pasal 1238, Pasal 1234 dan Pasal 1244 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 21 March 2022 04:54