ANALISIS KONSEP PEMBAGIAN WARIS DALAM PERNIKAHAN CAMPURAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Penulis Cahyani, Ardilla Pramesti RefitaSkripsi
2021
4572/UB/FH/21
Ind
ANALISIS KONSEP PEMBAGIAN WARIS DALAM PERNIKAHAN CAMPURAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
#1711111138Pengarang: Cahyani, Ardilla Pramesti Refita
Pembimbing Pertama: Dr. Dossy Iskandar P, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4572/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346.016 Cah a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4572/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
xi + 89 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - PERKAWINAN CAMPURAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pernikahan campuran di Indonesia memiliki berbagai permasalahan yang mendasar. Permasalahan paling banyak ditemui yaitu mengenai hukum waris. Hukum waris sendiri di Indonesia terdapat 3 macam, yakni hukum waris perdata, hukum waris islam dan hukum waris adat. Mengenai penggunaan hukum waris bagi pernikahan campuran dinilai masih banyak kerancuan karena tidak adanya sebuah unifikasi dari peraturan perundang-undangan yang membahas kewarisan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk lebih mengetahui dan memahami pembagian waris pernikahan campuran berdasarkan hukum perdata dan hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum normatif dengan mencari berbagai kaidah hukum dalam suatu permasalahan. Penelitian ini juga memiliki tipe penelitian yuridis normatif dimana didalamnya mengkaji serta menganalisa isu hukum di bidang konsep pembagian waris dalam pernikahan campuran ditinjau dari KUHPerdata dan Hukum Islam. Sumber dari penelitian ini bersalah dari undang-undang, jurnal ilmiah, ensiklopedia hukum dan lain-lain. Mengenai hasil penelitian ini penggunaan metode pembagian hukum waris boleh me ggunakan salah satu dari 2 macam jenis peraturan mengenai hukum waris. Hal ini dikarenakan kedua peraturan tersebut tidak membedakan seorang ahli waris WNI maupun WNA. Penggunaannya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Catatan
Wisuda 2021