Skripsi

ANALISIS KONSEP PEMBAGIAN WARIS DALAM PERNIKAHAN CAMPURAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Penulis Cahyani, Ardilla Pramesti Refita
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4572/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS KONSEP PEMBAGIAN WARIS DALAM PERNIKAHAN CAMPURAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

#1711111138

Pengarang: Cahyani, Ardilla Pramesti Refita

Pembimbing Pertama: Dr. Dossy Iskandar P, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4572/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 346.016 Cah a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4572/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

xi + 89 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM - PERKAWINAN CAMPURAN

Kata Kunci

Pernikahan Campuran Waris Hukum Perdata Hukum Islam

Anotasi

ABSTRAK Pernikahan campuran di Indonesia memiliki berbagai permasalahan yang mendasar. Permasalahan paling banyak ditemui yaitu mengenai hukum waris. Hukum waris sendiri di Indonesia terdapat 3 macam, yakni hukum waris perdata, hukum waris islam dan hukum waris adat. Mengenai penggunaan hukum waris bagi pernikahan campuran dinilai masih banyak kerancuan karena tidak adanya sebuah unifikasi dari peraturan perundang-undangan yang membahas kewarisan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk lebih mengetahui dan memahami pembagian waris pernikahan campuran berdasarkan hukum perdata dan hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum normatif dengan mencari berbagai kaidah hukum dalam suatu permasalahan. Penelitian ini juga memiliki tipe penelitian yuridis normatif dimana didalamnya mengkaji serta menganalisa isu hukum di bidang konsep pembagian waris dalam pernikahan campuran ditinjau dari KUHPerdata dan Hukum Islam. Sumber dari penelitian ini bersalah dari undang-undang, jurnal ilmiah, ensiklopedia hukum dan lain-lain. Mengenai hasil penelitian ini penggunaan metode pembagian hukum waris boleh me ggunakan salah satu dari 2 macam jenis peraturan mengenai hukum waris. Hal ini dikarenakan kedua peraturan tersebut tidak membedakan seorang ahli waris WNI maupun WNA. Penggunaannya sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 20 March 2022 04:54