IMPLIKASI HUKUM ATAS PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK TERDAFTAR (STUDI PUTUSAN Mahkamah Agung Nomor: 464K/Pdt.Sus-BPSK/2017)
Penulis ISTIQOMAH, RACHMATULSkripsi
2021
4573/UB/FH/21
Ind
IMPLIKASI HUKUM ATAS PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK TERDAFTAR (STUDI PUTUSAN Mahkamah Agung Nomor: 464K/Pdt.Sus-BPSK/2017)
#1711111058Pengarang: ISTIQOMAH, RACHMATUL
Pembimbing Pertama: JAMIL, SH.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4573/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 347.01 Ist i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4573/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix + 87 hal; 30 cm
Subyek
PENGADILAN - JAMINAN FIDUSIA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pembiayaan Konsumen oleh Lembaga Pembiayaan merupakan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan angsuran/kredit melalui kesepakatan perjanjian antara kreditur dan debitur, dimana pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda yang diikat oleh fidusia yang akan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan. Kajian ini untuk menganalisis implikasi hukum atas perjanjian pembiayaan konsumen jika pembebanan jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan. Kajian ini berupa penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), yang kemudian di analisis menggunakan analisis yuridis normatif dengan silogisme deduktif. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa jaminan fidusia wajib didaftarkan Sesuai dengan pasal 11 ayat 1 UUJF yang berbunyi “Benda yang dibebankan Jaminan Fidusia wajib didaftarkanâ€. Dalam hal kreditur penerima jaminan fidusia tidak mendaftarkan jaminan ke kantor pendaftaran fidusia, akibatnya adalah jaminan fidusia belum dianggap lahir sehingga kedudukannya sebagai kreditur konkurent maka jika debitur pemberi jaminan fidusia tidak membayar utangnya sampai batas waktu yang ditentukan maka kreditur tidak akan mendapat pelunasan lebih dahulu, dan kreditur tidak memiliki hak untuk menjual dimuka umum benda yang telah diperjanjikan dalam perjanjian pembebanan jaminan fidusia. Implikasi hukum atas perjanjian pembiayaan konsumen dengan pembebanan jaminan fidusia yang tidak terdaftar adalah tidak adanya kepastian hukum yang Menjamin kredit pembiayaan dan tidak lahirnya lahirnya jaminan fidusia dan keistimewaan yang berlaku seperti kedudukan kreditur sebagai kreditur preferen dimana posisi kreditur melemah sehingga rawan terjadi wanprestasi dan perjanjian tersebut merupakan akta biasa yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Tanpa adanya pendaftaran jaminan fidusia maka eksekusi yang dilakukan oleh pihak kreditur terhadap pembebanan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Catatan
Wisuda 2021