Skripsi

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MELAKUKAN WANPRESTASI PEMBELIAN KREDIT SECARA IN-HOUSE

Penulis FEBIYANTI, VITA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4608/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MELAKUKAN WANPRESTASI PEMBELIAN KREDIT SECARA IN-HOUSE

#1711121030

Pengarang: FEBIYANTI, VITA

Pembimbing Pertama: Murry Darmoko, M.SHI., M.A

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4608/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 345.0 Feb t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4608/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

viii + 53 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

HUKUM - PERJANJIAN

Kata Kunci

Kredit In-House Perjanjian Wanprestasi.

Anotasi

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana penyelesaian atas wanprestasi yang dilakukan konsumen kredit in-house. Kredit in-house merupakan sebuah skema pembayaran sebuah rumah atau property dengan system mengasur langsung kepada developer. Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara oleh salah satu perusahaan PT Dua Daya Sakti yang bergerak dibidang Property, perusahaan tersebut dalam menjalankan usahanya memberlakukan kredit secara inhouse dan dokumen perjanjian kredit in-house di PT Dua Daya Sakti. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak developer dan konsumen sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dan dalam perjanjian telah memuat klausul bilamana konsumen melakukan wanprestasi, langkah awal developer dalam menyelesaikan wanprestasi yang dilakukan konsumen adalah dengan memberikan teguran secara tertulis atau somasi namun bila dengan teguran tidak ada itikad baik dari konsumen maka pembatalan adalah cara terakhir. Dalam perjanjian juga menyebutkan syarat batal dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267, yaitu artinya Pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri dan Pihak yang tidak dipenuhi perikatannya dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi isi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan dengan membebankan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 16 March 2022 04:54