TINJAUAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MELAKUKAN WANPRESTASI PEMBELIAN KREDIT SECARA IN-HOUSE
Penulis FEBIYANTI, VITASkripsi
2021
4608/UB/FH/21
Ind
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MELAKUKAN WANPRESTASI PEMBELIAN KREDIT SECARA IN-HOUSE
#1711121030Pengarang: FEBIYANTI, VITA
Pembimbing Pertama: Murry Darmoko, M.SHI., M.A
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4608/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 345.0 Feb t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4608/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
viii + 53 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
HUKUM - PERJANJIAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana penyelesaian atas wanprestasi yang dilakukan konsumen kredit in-house. Kredit in-house merupakan sebuah skema pembayaran sebuah rumah atau property dengan system mengasur langsung kepada developer. Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara oleh salah satu perusahaan PT Dua Daya Sakti yang bergerak dibidang Property, perusahaan tersebut dalam menjalankan usahanya memberlakukan kredit secara inhouse dan dokumen perjanjian kredit in-house di PT Dua Daya Sakti. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak developer dan konsumen sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dan dalam perjanjian telah memuat klausul bilamana konsumen melakukan wanprestasi, langkah awal developer dalam menyelesaikan wanprestasi yang dilakukan konsumen adalah dengan memberikan teguran secara tertulis atau somasi namun bila dengan teguran tidak ada itikad baik dari konsumen maka pembatalan adalah cara terakhir. Dalam perjanjian juga menyebutkan syarat batal dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267, yaitu artinya Pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri dan Pihak yang tidak dipenuhi perikatannya dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi isi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan dengan membebankan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Catatan
Wisuda 2021