TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 77/PID. SUS/2020/PN.TKN DAN PUTUSAN NOMOR 471/PID.SUS/2019/ PN.PAL)
Penulis OKTAFIA, FITRISkripsi
2021
4607/UB/FH/21
Ind
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 77/PID. SUS/2020/PN.TKN DAN PUTUSAN NOMOR 471/PID.SUS/2019/ PN.PAL)
#1711111101Pengarang: OKTAFIA, FITRI
Pembimbing Pertama: Dr. Yahman, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4607/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 345.023 185 Okt t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4607/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
xii + 79 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - ABORSI
Kata Kunci
Anotasi
FITRI OKTAFIA Skripsi ini berjudul TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI ANALIS PUTUSAN NOMOR 77/PID.SUS/2020/PN.TKN DAN PUTUSAN NOMOR 471/PID.SUS/2019/PN.PAL). Dalam penulisan ini, Peneliti menggunakan metode penelitian yang bersifat Yuridis Normatif, dengan menggunakan Pendekatan Undangundang (Statue Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Approach), Pendekatan Perbandingan (Comparrative Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pengaturan Hukum Mengenai Tindak Pidana Aborsi di Indonesia dan yang Kedua yakni Penerapan Hukum Pidana Materiil Terhadap Tindak Pidana Aborsi pada Kasus Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN.TKN dan Kasus Putusan Nomor 471/Pid.Sus/PN.PAL. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama mengenai pengaturan hukum terhadap tindak pidana Aborsi yang berhadap dengan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua membahas mengenai penerapan hukum pidana materiil pada pelaku tindak pidana Aborsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Tekangon nomor 77/Pid.Sus/2020 dan Pengadilan Negeri Palu nomor 471/Pid.Sus/2019 berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Catatan
Wisuda 2021