PENERAPAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) DALAM PRESPEKTIF GOOD GOVERNANCE DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIDOARJO
Penulis SEPTIAWAN, SITI ERFINASkripsi
2025
1705/UB/FISIP-AP/25
Ind
PENERAPAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) DALAM PRESPEKTIF GOOD GOVERNANCE DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIDOARJO
#1813121008/FISIP-APPengarang: SEPTIAWAN, SITI ERFINA
Pembimbing Pertama: Dra. Tri Prasetyowati, M.Si dan Dr. Fierda Nurany, S.AP, M.KP
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FISIP- AP
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 1705/UB/FISIP-AP/25
No. Klasifikasi: 658.4013 Sep p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
1705/UB/FISIP-AP/25
Deskripsi Fisik
xiv + 139 hal; 21 x 30 cm
Subyek
PROGRAM INDONESIA PINTAR - KEMENTERIAN AGAMA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK PENERAPAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIDOARJO Siti Erfina Septiawati Prodi Administrasi Publik, FISIP, Universitas Bhayangkara Surabaya Email: serfina890@gmail.com Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuanuntuk menjamin keberlangsungan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarhga yang kurang mampu melalui pemberian bantuan dana pendidikan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan program Indonesia Pintar (PIP) dalam perspektif good governance di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo serta untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Instrumen penelitian yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu, wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan melakukan.reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian,menunjukkan bahwa Pada prinsip demokrasi, aturan hukum dan akuntabilitas dalam perspertif good governace, Kementerian Agama Kabupaten sidoarjo dinilai telah menerapkan prinsip tersebut dengan baik. Sedangkan untuk prinsip Transparansi dalam perspertif good governace, Kementerian Agama Kabupaten sidoarjo dinilai kurang atau belum menerapkan prinsip tersebut dengan baik. Adapun faktor pendukung dalam penerapan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, adalah faktor teknologi dan komunikasi. Sedangkan faktor penghambatnya, adalah faktor sumber daya manusia. Kata Kunci: Penerapan, Program Indonesia Pintar, Good Governance, Pendidikan, Kementerian Agama
Catatan
Wisuda 2025