Skripsi

KEWENANGAN PENANGKAPAN OLEH POLRI DAN BNN DALAM PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI KUHAP DAN UU NOMOR 35 TAHUN 2009

Penulis OCTAVIANTI, RERI
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4597/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KEWENANGAN PENANGKAPAN OLEH POLRI DAN BNN DALAM PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI KUHAP DAN UU NOMOR 35 TAHUN 2009

#1711111084

Pengarang: OCTAVIANTI, RERI

Pembimbing Pertama: Prof. Dr. H. SADJIONO, S.H.,M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4597/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 345.07 Oct k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4597/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

viii + 71 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA - PROSES PENYIDIKAN

Kata Kunci

Tindak Pidana Narkotika Kewenangan Penangkapan penyidik POLRI dan BNN.

Anotasi

Abstrak Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat dua lembaga yang berwenang melakukan penyidikan, yakni POLRI dan BNN. Penyidik POLRI melakukan penangkapan menggunakan dasar hukum Pasal 19 ayat (1) KUHAP sedangkan penyidik BNN menggunakan dasar hukum Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik POLRI berwenang melakukan penangkapan selama 1 x 24 jam saja, berbeda dengan penyidik BNN yang berwenang melakukan penangkapan selama 6 hari. Perbedaan pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka, makalah ini akan membahas tentang Batas kewenangan penyidik POLRI dan BNN dalam penangkapan pelaku tindak pidana narkotika serta menjelaskan tentang Implikasi hukum perbedaan kewenangan penangkapan oleh POLRI dan BNN dalam tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan perbandingan hukum (Comparative Approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Batas kewenangan penyidik POLRI dan BNN dalam penangkapan pelaku tindak pidana narkotika dalam Pasal 75 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditentukan 27 (dua puluh tujuh) wewenang penyidik BNN dalam rangka melakukan penyidikan sedangkan penyidik POLRI dalam undang-undang tersebut hanya terbatas 4 (empat) kewenangan dalam penyidikan tindak pidana narkotika. Maka, dengan adanya batas kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut menjadikan penyidik POLRI kembali menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam hal penangkapan, penahanan. Adanya perbedaan pengaturan penangkapan tersebut menimbulkan terlanggarnya prinsip persamaan dimuka hukum, terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, dan terhambatnya penanganan narkotika.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 15 March 2022 04:54