Skripsi

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ANTARA TERKAIT HUBUNGAN KERJASAMA BISNIS DALAM TRANSAKSI PASCABAYAR (Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PN.WTP)

Penulis HUDA, MINCHATURROBBI
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4605/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ANTARA TERKAIT HUBUNGAN KERJASAMA BISNIS DALAM TRANSAKSI PASCABAYAR (Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PN.WTP)

#1711111025

Pengarang: HUDA, MINCHATURROBBI

Pembimbing Pertama: Siti NGAISAH, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4605/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 346.016 Hud p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4605/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

x + 69 hal; 30 cm

Subyek

PENYELESAIAN SENGKETA

Kata Kunci

Penyelesaian sengketa Wanprestasi Transaksi Pascabayar

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa konsumen antara terkait hubungan kerjasama bisnis dalam transaksi pascabayar melalui pengadilan serta bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh konsumen antara akibat perbuatan wanprestasi dimana terdapat kelalaian dalam pemenuhan kewajiban untuk melunasi sisa pembayaran. Akibat perbuatan wanprestasi tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi penggugat selaku pedagang beras yang mana berlakunya sistem pascabayar merupakan pembayaran dalam bentuk tagihan walaupun sebelum dibayarkan oleh konsumen antara penggugat sudah mengakui sebagai pendapatan dari penjualannya. Upaya penyelesaian sengketa wanprestasi dalam transaksi pascabayar dapat meminta pertanggungjawaban konsumen antara dalam bentuk ganti rugi. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridisnormatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penggugat telah berhasil membuktikan bukti gugatannya oleh karena itu hakim memutuskan mengabulkan gugatan dari penggugat sebagian dengan menyatakan konsumen antara telah wanprestasi dalam pelunasan pembayaran beras, menghukum konsumen antara melunasi utangnya secara tunai, dan membayar uang perkara yang timbul serta menolak gugatan rekonvensi seluruhnya. Dengan kesimpulan konsumen antara harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan membayar semua kerugian atau ganti rugi yang diderita oleh penggugat dan melunasi utangnya. Proses penyelesaian dapat dimulai dengan jalur non litigasi yaitu negosiasi dan mediasi, jika tidak ada kata sepakat maka dapat menempuh jalur akhir yaitu litigasi melalui pengadilan. Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, Wanprestasi, Transaksi Pascabayar ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa konsumen antara terkait hubungan kerjasama bisnis dalam transaksi pascabayar melalui pengadilan serta bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh konsumen antara akibat perbuatan wanprestasi dimana terdapat kelalaian dalam pemenuhan kewajiban untuk melunasi sisa pembayaran. Akibat perbuatan wanprestasi tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi penggugat selaku pedagang beras yang mana berlakunya sistem pascabayar merupakan pembayaran dalam bentuk tagihan walaupun sebelum dibayarkan oleh konsumen antara penggugat sudah mengakui sebagai pendapatan dari penjualannya. Upaya penyelesaian sengketa wanprestasi dalam transaksi pascabayar dapat meminta pertanggungjawaban konsumen antara dalam bentuk ganti rugi. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridisnormatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penggugat telah berhasil membuktikan bukti gugatannya oleh karena itu hakim memutuskan mengabulkan gugatan dari penggugat sebagian dengan menyatakan konsumen antara telah wanprestasi dalam pelunasan pembayaran beras, menghukum konsumen antara melunasi utangnya secara tunai, dan membayar uang perkara yang timbul serta menolak gugatan rekonvensi seluruhnya. Dengan kesimpulan konsumen antara harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan membayar semua kerugian atau ganti rugi yang diderita oleh penggugat dan melunasi utangnya. Proses penyelesaian dapat dimulai dengan jalur non litigasi yaitu negosiasi dan mediasi, jika tidak ada kata sepakat maka dapat menempuh jalur akhir yaitu litigasi melalui pengadilan.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 08 March 2022 04:54