Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 216/Pid.Sus/2016/PN.Kdr)

Penulis AULIA, AJENG MERCY
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4602/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 216/Pid.Sus/2016/PN.Kdr)

#1711111123

Pengarang: AULIA, AJENG MERCY

Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4602/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 345.021 53 Aul p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4602/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix + 104 hal; 30 cm

Subyek

KEKERASAN SEKSUAL

Kata Kunci

Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual Tindak Pidana Pedofilia

Anotasi

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap anak akibat kekerasan seksual (tindak pidana pedofilia) di Indonesia dan untuk mengetahui analisis hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN.Kdr. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi yaitu menggunakan metode normatif dengan tipe penelitian adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara meneliti dan menganalisis peraturan perundang-undangan maupun literatur yang berkaitan dengan materi kemudian diolah dengan kajian deduktif. Bedasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk melindungi anak akibat kekerasan seksual (tindak pidana pedofilia) di Indonesia yaitu Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat terhadap anak akibat kekerasan seksual (tindak pidana pedofilia) adalah konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum, pengawasan dan pencegahan. Bedasarkan analisis hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN.Kdr yang dianalisis penulis, apabila melihat putusan pengadilan terhadap terdakwa kurang tepat, diperlukan adanya pidana tambahan.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 07 March 2022 04:54