PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 216/Pid.Sus/2016/PN.Kdr)
Penulis AULIA, AJENG MERCYSkripsi
2021
4602/UB/FH/21
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 216/Pid.Sus/2016/PN.Kdr)
#1711111123Pengarang: AULIA, AJENG MERCY
Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4602/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 345.021 53 Aul p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4602/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix + 104 hal; 30 cm
Subyek
KEKERASAN SEKSUAL
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap anak akibat kekerasan seksual (tindak pidana pedofilia) di Indonesia dan untuk mengetahui analisis hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN.Kdr. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi yaitu menggunakan metode normatif dengan tipe penelitian adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara meneliti dan menganalisis peraturan perundang-undangan maupun literatur yang berkaitan dengan materi kemudian diolah dengan kajian deduktif. Bedasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk melindungi anak akibat kekerasan seksual (tindak pidana pedofilia) di Indonesia yaitu Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat terhadap anak akibat kekerasan seksual (tindak pidana pedofilia) adalah konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum, pengawasan dan pencegahan. Bedasarkan analisis hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN.Kdr yang dianalisis penulis, apabila melihat putusan pengadilan terhadap terdakwa kurang tepat, diperlukan adanya pidana tambahan.
Catatan
Wisuda 2021