Skripsi

TINJAUAN YURIDIS PERCERAIAN DENGAN ALASAN TIDAK MEMBERI NAFKAH LAHIR BATIN DISEBABKAN MEDIA SOCIAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt. G/2020/Pn. MLG)

Penulis FAJAR, MUHAMMAD ANGGIN
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4716/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS PERCERAIAN DENGAN ALASAN TIDAK MEMBERI NAFKAH LAHIR BATIN DISEBABKAN MEDIA SOCIAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt. G/2020/Pn. MLG)

#1711111100

Pengarang: FAJAR, MUHAMMAD ANGGIN

Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah S.H, M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4716/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 341.5 FAJ t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4716/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

vii + 59 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

HUKUM - MEDIA

Kata Kunci

perceraian perselingkuhan

Anotasi

Perceraian merupakan salah satu ujian dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini dapat dialami oleh siapa saja tanpa terkecuali. Adanya perceraian justru menimbulkan akibat pemisahan ikatan suami dan isteri. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menelaah dan mengkaji pengaruh faktor media social terhadap putusnya hubungan perkawinan yang terjadi kepada pasangan suami isteri yang bertempat tinggal di Kota Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengacu dan berpedoman pada penilitian hukum kepustakaan terhadap ilmu hukum, dengan didasarkan pada perundang-undangan yang berkaitan dengan skripsi ini. Hasil penelitian ini menjelaskan beberapa penyebab perceraian yang terjadi di Pengadilan Negeri Malang menunjukkan dari tiga (3) penyebab yang paling tinggi adalah perselisihan dan pertengakaran yang terjadi terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, terjadinya perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak dan berbuat zina. Sedangkan dampak yang akan timbul dari perceraian diantaranya terjadinya perasaan trauma, masalah pengasuhan anak, gangguan emosional dan perubahan status dan peran.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 23 February 2022 04:54