TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM HUKUM ACARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-VIII/2010
Penulis KARUNIA, NAVASkripsi
2021
4648/UB/FH/21
Ind
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM HUKUM ACARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-VIII/2010
#1711121022Pengarang: KARUNIA, NAVA
Pembimbing Pertama: DR. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4648/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 345.0 Kar t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4648/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
viii + 62 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - ALAT BUKTI
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kekuatan pembuktian keterangan Saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Keterangan Saksi diatur dalam Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan Saksi ialah keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas keterangan Saksi menjadi keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana. Kekuatan pembuktian keterangan Saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung bersifat kuat karena saling berkaitan antara Saksi satu dengan yang lainya serta memiliki relevansi dengan alat bukti lainya.
Catatan
Wisuda 2021