Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM HUKUM ACARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-VIII/2010

Penulis KARUNIA, NAVA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4648/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM HUKUM ACARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-VIII/2010

#1711121022

Pengarang: KARUNIA, NAVA

Pembimbing Pertama: DR. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4648/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 345.0 Kar t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4648/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

viii + 62 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA - ALAT BUKTI

Kata Kunci

Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Alat Bukti.

Anotasi

Abstrak Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kekuatan pembuktian keterangan Saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Keterangan Saksi diatur dalam Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan Saksi ialah keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas keterangan Saksi menjadi keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana. Kekuatan pembuktian keterangan Saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung bersifat kuat karena saling berkaitan antara Saksi satu dengan yang lainya serta memiliki relevansi dengan alat bukti lainya.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 23 February 2022 04:54