Skripsi

ANALISA KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN SAAT TERJADI WANPRESTASI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 16/PDT.G/2011/PN.BJN )

Penulis MARSUSENO, CHINDY MAYDIANA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4566/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISA KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN SAAT TERJADI WANPRESTASI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 16/PDT.G/2011/PN.BJN )

#1711111090

Pengarang: MARSUSENO, CHINDY MAYDIANA

Pembimbing Pertama: Dr. A. Joko Sumaryanto, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4566/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 344.0 Mar a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4566/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix+ 77 hal ; 30 cm

Subyek

HUKUM - PERJANJIAN

Kata Kunci

perjanjian perjanjian lisan kekuatan hukum.

Anotasi

ABSTRAK Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian diartikan sebagai perbuatan yang di lakukan dua orang atau lebih untuk mengikat satu sama lain. Untuk membuat suatu perjanjian harus ada dua pihak sebagai subjek hukum yang masing-masing pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hal tertentu. Perjanjian menimbulkan perikatan yang mengandung kesanggupan yang di ucapkan maupun di tulis. Perjanjian dapat juga di artikan, hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain. Sedangkan perjanjian yang dibuat secara lisan tidak diatur secara sepesifik di dalam KUHPerdata maupun dalam peraturan perundang-undangan lainya. Maka peraturan tentang perjanjian lisan mengikuti peraturan perjanjian pada umumnya dalam KUHPerdata. Oleh sebab itu terdapat permasalahan dalam penulisan ini yaitu, bagaimana kekuatan hukum dalam perjanjian lisan dan bagaimana analisis Putusan Pengadilan Nomor 16 / Pdt.g / 2011 / PN.Bjn.. Penulisan ini menggunakan metode normatif maka, di harapkan kepada pihak yang membuat perjanjian di lakukan secara tertulis. Perjanjian lisan tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang itu melakukan wanprestasi dan memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata, namun apabila perjanjikan lisan tersebut disangkal/tidak diakui oleh pihak Tergugat maka pihak tergugat diduga melakukan wanprestasi. Perjanjian lisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi karena perjanjian tersebut bisa benar adanya dan bisa juga tidak, tergantung dari pembuktian para pihak, saksi-saksi serta bukti.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 23 February 2022 04:54