ANALISA KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN SAAT TERJADI WANPRESTASI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 16/PDT.G/2011/PN.BJN )
Penulis MARSUSENO, CHINDY MAYDIANASkripsi
2021
4566/UB/FH/21
Ind
ANALISA KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN SAAT TERJADI WANPRESTASI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 16/PDT.G/2011/PN.BJN )
#1711111090Pengarang: MARSUSENO, CHINDY MAYDIANA
Pembimbing Pertama: Dr. A. Joko Sumaryanto, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4566/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 344.0 Mar a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4566/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix+ 77 hal ; 30 cm
Subyek
HUKUM - PERJANJIAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian diartikan sebagai perbuatan yang di lakukan dua orang atau lebih untuk mengikat satu sama lain. Untuk membuat suatu perjanjian harus ada dua pihak sebagai subjek hukum yang masing-masing pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hal tertentu. Perjanjian menimbulkan perikatan yang mengandung kesanggupan yang di ucapkan maupun di tulis. Perjanjian dapat juga di artikan, hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain. Sedangkan perjanjian yang dibuat secara lisan tidak diatur secara sepesifik di dalam KUHPerdata maupun dalam peraturan perundang-undangan lainya. Maka peraturan tentang perjanjian lisan mengikuti peraturan perjanjian pada umumnya dalam KUHPerdata. Oleh sebab itu terdapat permasalahan dalam penulisan ini yaitu, bagaimana kekuatan hukum dalam perjanjian lisan dan bagaimana analisis Putusan Pengadilan Nomor 16 / Pdt.g / 2011 / PN.Bjn.. Penulisan ini menggunakan metode normatif maka, di harapkan kepada pihak yang membuat perjanjian di lakukan secara tertulis. Perjanjian lisan tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang itu melakukan wanprestasi dan memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata, namun apabila perjanjikan lisan tersebut disangkal/tidak diakui oleh pihak Tergugat maka pihak tergugat diduga melakukan wanprestasi. Perjanjian lisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi karena perjanjian tersebut bisa benar adanya dan bisa juga tidak, tergantung dari pembuktian para pihak, saksi-saksi serta bukti.
Catatan
Wisuda 2021