KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER DI KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SURABAYA SETELAH DIBERLAKUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Penulis Rakasiwi, Febby IndriSkripsi
2021
4564/UB/FH/21
Ind
KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER DI KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SURABAYA SETELAH DIBERLAKUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
#1711121004Pengarang: Rakasiwi, Febby Indri
Pembimbing Pertama: Siti Munawaroh, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4564/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 344.01 Rak k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4564/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
vii + 66 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN HUKUM - PEKERJA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengakibatkan kedudukan dan perlindungan hukum tenaga honorer terancam dihapuskan. Akan tetapi hingga saat ini masih banyak terdapat tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, salah satunya pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana status kedudukan hukum tenaga honorer di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga honorer sebagai pekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada kedudukan dan perlindungan hukum tenaga honorer yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menemukan kepastian hukum bagi tenaga honorer di instansi pemerintah setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hasil dari penelitian ini yaitu kedudukan hukum tenaga honorer saat ini berdasarkan pada Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebutkan bahwa sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS (tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun yaitu sejak tahun 2018 hingga tahun 2023. Ketentuan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam pengangkatan tenaga honorer di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Di samping itu juga terdapat perlindungan hukum terhadap hak tenaga honorer di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meliputi perlindungan hak pemberian gaji/penghasilan, perlindungan jaminan kesehatan yang disetarakan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perlindungan hak cuti dan perlindungan pemutusan/perpanjangan kontrak kerja.
Catatan
Wisuda 2021