PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTMATIS LENGKAP (PTSL) DI KELURAHAN WATUTULIS, KECAMATAN PRAMBON, KABUPATEN SIDORJO
Penulis Wijaya, Shelly Dini RahmaSkripsi
2021
4559/UB/FH/21
Ind
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTMATIS LENGKAP (PTSL) DI KELURAHAN WATUTULIS, KECAMATAN PRAMBON, KABUPATEN SIDORJO
#1711111008Pengarang: Wijaya, Shelly Dini Rahma
Pembimbing Pertama: LOLITA PERMANASARI, SH., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4559/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 384.55 Wij p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4559/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix + 56 hal; 30 cm
Subyek
UNDANG-UNDANG PERTANAHAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak: Pada dasarnya masyarakat Indonesia adalah masyarakat sosial yang dimana menempati Pada dasarnya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat sosial yang secara keseluruhan hidup berdampingan antar sesama golongan maupun berbeda, akan tetapi beberapa kebutuhan yang ingin di capai oleh masyarakat adalah kesejahteraan hidup yang dimana salah satunya adalah memiliki tempat tinggal yang layak. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang tempat tinggal yang layak masyarakat haruslah memiliki sebuah lahan ataupun tanah yang akan dijadikan sebuah bangunan atau tempat tinggal. Dengan sebidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Dengan adanya undang – undang yang mengatur tentang pertanahan maka pmerintah memberikan kemudahan yang dimana masyarakat dapat memperoleh ha katas tanah yang mereka miliki, program pemerintah tersebut adalah PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) dan dilanjutkan dengan program pemerintah yaitu PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dengan adanya program pemerintah tersebut dapat membantu masyarakat dalam memperoleh surat hak atas tanah yang dimiliki.
Catatan
Wisuda 2021