AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) TENTANG STATUS ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Penulis ACHMADY, DENDY PRATAMASkripsi
2021
4560/UB/FH/21
Ind
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) TENTANG STATUS ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
#1711111050Pengarang: ACHMADY, DENDY PRATAMA
Pembimbing Pertama: Murry Darmoko, M.SHI., M.A
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4560/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346.016 Ach a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4560/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
x + 70 hal ; 30 cm
Subyek
HUKUM PERKAWINAN - PERKAWINAN SEDARAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perkawinan sedarah bisa diartikan sebagai suatu hubungan perkawinan yang terjadi antara dua orang yang memiliki ikatan dalam pertalian darah yang dimana dalam ikatan pertalian darah tersebut yang diantara mereka itu cukup dekat yang misalnya antara kakak dengan adik, bapak dengan anak perempuan, ibu dengan anak laki-laki atau paman dengan keponakannya. Dalam pengaturan Undang-Undang Perkawinan dan juga beberapa pemahanan tentang peraturan hukun agama yang pada umumnya untuk melarang perkawinan sedarah karena hal tersebut merupakan ada beberapa factor yang salah satunya faktor kesehatan. Dalam peraturan perkawinan sedarah ini terjadi pembatalan perkawinan sedarah yang dilakukan dengan pembatalan perkawinan sedarah yang dilakukan untuk kedudukan anak dalam perkawinan tersebut menjadi sah sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Perkawinan. Akibat hukum dari perkawinan sedarah yang diantaranya mengenai harta perkawinan yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu membedakan antara harta bawaan, harta bersama, dan juga harta perolehan.
Catatan
Wisuda 2021