Skripsi

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) TENTANG STATUS ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Penulis ACHMADY, DENDY PRATAMA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4560/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) TENTANG STATUS ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

#1711111050

Pengarang: ACHMADY, DENDY PRATAMA

Pembimbing Pertama: Murry Darmoko, M.SHI., M.A

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4560/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 346.016 Ach a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4560/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

x + 70 hal ; 30 cm

Subyek

HUKUM PERKAWINAN - PERKAWINAN SEDARAH

Kata Kunci

perkawinan sedarah akibat hokum hubungan perkawinan

Anotasi

ABSTRAK Perkawinan sedarah bisa diartikan sebagai suatu hubungan perkawinan yang terjadi antara dua orang yang memiliki ikatan dalam pertalian darah yang dimana dalam ikatan pertalian darah tersebut yang diantara mereka itu cukup dekat yang misalnya antara kakak dengan adik, bapak dengan anak perempuan, ibu dengan anak laki-laki atau paman dengan keponakannya. Dalam pengaturan Undang-Undang Perkawinan dan juga beberapa pemahanan tentang peraturan hukun agama yang pada umumnya untuk melarang perkawinan sedarah karena hal tersebut merupakan ada beberapa factor yang salah satunya faktor kesehatan. Dalam peraturan perkawinan sedarah ini terjadi pembatalan perkawinan sedarah yang dilakukan dengan pembatalan perkawinan sedarah yang dilakukan untuk kedudukan anak dalam perkawinan tersebut menjadi sah sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Perkawinan. Akibat hukum dari perkawinan sedarah yang diantaranya mengenai harta perkawinan yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu membedakan antara harta bawaan, harta bersama, dan juga harta perolehan.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 21 February 2022 04:54