TINDAK PIDANA PERBANKAN PENCATATAN PALSU PADA PENGAJUAN KREDIT KE BANK DANAMON DITINJAU DARI PASAL 49 UNDANGUNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 (STUDI PUTUSAN NOMOR: 292/Pid.Sus/2014/PN Bil)
Penulis Pratama, AldiSkripsi
2021
4577/UB/FH/21
Ind
TINDAK PIDANA PERBANKAN PENCATATAN PALSU PADA PENGAJUAN KREDIT KE BANK DANAMON DITINJAU DARI PASAL 49 UNDANGUNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 (STUDI PUTUSAN NOMOR: 292/Pid.Sus/2014/PN Bil)
#1711111024Pengarang: Pratama, Aldi
Pembimbing Pertama: Edi Wahjuningati, S.H,. M.Hum., M.kn
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4577/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346.08 Pra t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4577/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix + 65 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - PERBANKAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Pada saat ini lembaga perbankan sangat berperan penting dalam pembangunan ekonomi dan mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnnya menjadi semakin lengkap dengan adanya sistem perbankan islam atau perbankan syariah. Penulisan skripsi ini membahas mengenai aturan hukum tentang kegiatan usaha bank dan tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan usaha bank, serta analisis pada putusan nomor: 292/Pid.Sus/2014/PN Bil. Penulisan ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui aturan hukum kegiatan usaha bank dan tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan usaha bank serta untuk mengetahui dan menganalisa putusan nomor 292/Pid.Sus/2014/PN Bil. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukumlain. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan merupakan aturan hukum yang mengatur mengenai perbankan termasuk kegiatan usaha bank dan tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan usaha bank. Analisa putusan nomor 292/Pid.Sus/2014/Pid Bilterdapat kekurangan atau kesalahan hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut, bahwa hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hukum pembuktian atau alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. Majelis hakim hanya mempertimbangkan sebagian keterangan dari Para terdakwa saja dan amar putusan hakim terdapat kekurangan atau kesalahan hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut, bahwa hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hukum pembuktian atau alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. Majelis hakim hanya mempertimbangkan sebagian keterangan dari para terdakwa saja.
Catatan
Wisuda 2021