Skripsi

PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH ANAK STUDY KASUS PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR : 9/PID.SUS-ANAK/2020/PN.MJK

Penulis SANDY, DWI ARIES
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4718/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH ANAK STUDY KASUS PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR : 9/PID.SUS-ANAK/2020/PN.MJK

#1711131017

Pengarang: SANDY, DWI ARIES

Pembimbing Pertama: DR. A. DJOKO SUMARYANTO, SH., MH.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4718/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 345.0 SAN p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4718/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

50 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

PEMBUNUHAN - KRIMINAL

Kata Kunci

Tindak Pidana Pembunuhan Perlindungan Anak

Anotasi

Penelitian ini disusun dengan tujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisis motif tersangka/pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Kedua untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Metode penelitian yang digunakan normatif yaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa motif tersangka/pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban atau tetangganya sendiri karena tidak terima adik pelaku dilakukan kasar oleh korban. Dengan adanya kejadian tersebut pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban di Hutan Kemlagi Kab. Mojokerto jauh tempat tinggal korban, korban dianiaya dan dibuang dibawah jembatan Gumul. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, yaitu tetap menjatuhkan hukuman pidana dan kurungan penjara tetapi tidak dengan hukuman maksimal. Pertimbangan tersebut menyangkut akibat perbuatan terdakwa dan kondisi diri terdakwa. Pertimbangan Hakim berdasarkan perilaku terdakwa didepan Majelis Hakim dan perbuatan yang telah dilakukan kepada korban yaitu turut serta melakukan pembunuhan

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 15 February 2022 04:54