Skripsi

BENTUK KEBIJAKAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN LGBT

Penulis SAFITRI, RISMA EKA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4663/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

BENTUK KEBIJAKAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN LGBT

#1711111137

Pengarang: SAFITRI, RISMA EKA

Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, SHI, MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4663/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 306.81 Saf b

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4663/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

xi + 72 hal; 21x30 cm

Subyek

HUKUM LGBT

Kata Kunci

LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender) Hukum Pasal 292 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).

Anotasi

ABSTRAK Perbuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dianggap telah melanggar aturan agama, kodrat, dan nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) termasuk tindak pidana pencabulan sesama jenis. Belum ada aturan secara spesifik yang mengatur dan melarang perbuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia. Rujukan perbuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terdapat dalam Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kepada anak dibawah umur. Adapun terdapat tujuan penelitian dalam penulisan yakni, penulisan ini memiliki tujuan agar para pembaca dapat mengetahui mengenai aspek yuridis perbuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Dan untuk mengetahui kebijakan pidana terhadap perbuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif, dikarenakan terdapat kekosongan norma. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaedah-kaedah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Sehingga banyak sekali tindak pidana yang dilakukan kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang tidak dapat dihukum. Akhirnya selama ini beberapa pelaku dibebaskan begitu saja, karena tidak dapat dijerat dengan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena selama ini pengaturan hukum pidana di Indonesia hanya mengatur terkait tindak pidana pencabulan atau sodomi. Disinilah terdapat kekosongan hukum. Belum diatur terkait dengan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terhadap orang-orang dewasa atau di atas 18 tahun. Yang khusus mengatur masalah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) belum diatur secara jelas. Sehingga ini harus diatur oleh pemerintah secara spesifik dalam aturan yang khusus mengatur masalah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Sehingga kedepannya tindak pidana terkait dengan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) bisa dilakukan pemidanaan.

Di-entri: 07 February 2022 04:54