BENTUK KEBIJAKAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN LGBT
Penulis SAFITRI, RISMA EKASkripsi
2021
4663/UB/FH/21
Ind
BENTUK KEBIJAKAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN LGBT
#1711111137Pengarang: SAFITRI, RISMA EKA
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, SHI, MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4663/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 306.81 Saf b
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4663/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
xi + 72 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM LGBT
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perbuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dianggap telah melanggar aturan agama, kodrat, dan nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) termasuk tindak pidana pencabulan sesama jenis. Belum ada aturan secara spesifik yang mengatur dan melarang perbuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia. Rujukan perbuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terdapat dalam Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kepada anak dibawah umur. Adapun terdapat tujuan penelitian dalam penulisan yakni, penulisan ini memiliki tujuan agar para pembaca dapat mengetahui mengenai aspek yuridis perbuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Dan untuk mengetahui kebijakan pidana terhadap perbuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif, dikarenakan terdapat kekosongan norma. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaedah-kaedah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Sehingga banyak sekali tindak pidana yang dilakukan kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang tidak dapat dihukum. Akhirnya selama ini beberapa pelaku dibebaskan begitu saja, karena tidak dapat dijerat dengan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena selama ini pengaturan hukum pidana di Indonesia hanya mengatur terkait tindak pidana pencabulan atau sodomi. Disinilah terdapat kekosongan hukum. Belum diatur terkait dengan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terhadap orang-orang dewasa atau di atas 18 tahun. Yang khusus mengatur masalah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) belum diatur secara jelas. Sehingga ini harus diatur oleh pemerintah secara spesifik dalam aturan yang khusus mengatur masalah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Sehingga kedepannya tindak pidana terkait dengan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) bisa dilakukan pemidanaan.