Implementasi Penanganan Perkara dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surabaya Perkara No.337/Pdt.G/2010/PN.Sby)
Penulis RISKYANTI, WIDYASkripsi
2021
4655/UB/FH/21
Ind
Implementasi Penanganan Perkara dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surabaya Perkara No.337/Pdt.G/2010/PN.Sby)
#1711121010Pengarang: RISKYANTI, WIDYA
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4655/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346.046 Ris i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4655/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
vii, 86 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - AGRARIA
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak sebagai lembaga pencatat administrasi diwajibkan untuk melaksanakan perintah majelis hakim yang tertuang dalam putusan suatu perkara. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu mengkaji penanganan perkara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta pelaksanaan putusan perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim. Terbatasnya tanah namun kebtuhan manusia terhadao tanah semakin meningkat mengakibatkan manusia berkeinginan untuk menguasai tanah. Hal tersebut dapat menimbulkan terjadinya permasalahan tanah yaitu sengketa, konflik dan perkara pertanahaan. Dalam menangani masalah pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam beracara siding di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara mengacu pada Hukum acara perdata, Peratun serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, namun tetaplah yang menjadi acuan pokok adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional