ANALISA YURIDIS PENANGANAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN UJARAN KEBENCIAN
Penulis PRIBADI, ADIP RISKISkripsi
2021
4656/UB/FH/21
Ind
ANALISA YURIDIS PENANGANAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN UJARAN KEBENCIAN
#1711131040Pengarang: PRIBADI, ADIP RISKI
Pembimbing Pertama: Dr.A.Djoko Sumaryanto, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4656/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 302.54 Pri a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4656/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix + 63 hal ; 30 cm
Subyek
TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN
Anotasi
Abstrak Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi banyak pelaporan terhadap kasus ujaran kebencian di wilayah hokum negara Republik Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu institusi penegak hukum di Indonesia yang berkomitmen untuk mencegah dan menegakkan hukum terhadap aspek ujaran kebencian ini. Komitmen tersebut diejawantahkan melalui Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Namun, dalam penegakan hukum seringkali ditemukan ketidakseimbangan dalam penanganan sebuah perkara oleh Penyidik/Penyelidik di Institusi Kepolisian. Beberapa kasus yang menjadi konsumsi publik, seringkali ditemukan berhenti di tengah jalan terhadap kasus-kasus tersebut. Tidak lagi terdengar tindak lanjut sampai dengan tahap ajudikasi. Dengan adanya SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), seharusnya dapat menjamin penegakan norma hukum semakin baik, bukan justru menjadi selubung bagi tindakan sewenangwenang aparat dalam mengendalikan pelatuk kekuasaan.Faktor-faktor yang berpengaruh dalam penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) oleh Kepolisian Republik Indonesia dapat dikelompokkan menjadi faktor hukum, factor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Pendahulua