Skripsi

ANALISA YURIDIS PENANGANAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN UJARAN KEBENCIAN

Penulis PRIBADI, ADIP RISKI
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4656/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISA YURIDIS PENANGANAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN UJARAN KEBENCIAN

#1711131040

Pengarang: PRIBADI, ADIP RISKI

Pembimbing Pertama: Dr.A.Djoko Sumaryanto, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4656/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 302.54 Pri a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4656/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix + 63 hal ; 30 cm

Subyek

TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN

Anotasi

Abstrak Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi banyak pelaporan terhadap kasus ujaran kebencian di wilayah hokum negara Republik Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu institusi penegak hukum di Indonesia yang berkomitmen untuk mencegah dan menegakkan hukum terhadap aspek ujaran kebencian ini. Komitmen tersebut diejawantahkan melalui Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Namun, dalam penegakan hukum seringkali ditemukan ketidakseimbangan dalam penanganan sebuah perkara oleh Penyidik/Penyelidik di Institusi Kepolisian. Beberapa kasus yang menjadi konsumsi publik, seringkali ditemukan berhenti di tengah jalan terhadap kasus-kasus tersebut. Tidak lagi terdengar tindak lanjut sampai dengan tahap ajudikasi. Dengan adanya SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), seharusnya dapat menjamin penegakan norma hukum semakin baik, bukan justru menjadi selubung bagi tindakan sewenangwenang aparat dalam mengendalikan pelatuk kekuasaan.Faktor-faktor yang berpengaruh dalam penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) oleh Kepolisian Republik Indonesia dapat dikelompokkan menjadi faktor hukum, factor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Pendahulua

Di-entri: 07 February 2022 04:54