PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH GURU ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 163/PID.SUS/2020/PN LmJ )
Penulis Danawiah, Indah RatnaSkripsi
2021
4726/UB/FH/21
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH GURU ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 163/PID.SUS/2020/PN LmJ )
#1711121015Pengarang: Danawiah, Indah Ratna
Pembimbing Pertama: M.A. Razak, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4726/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 345.0 DAN p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4726/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
xi + 102 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
TINDAK PIDANA - KRIMINAL
Kata Kunci
Anotasi
Didalam Pasal 82 ayat (1) Undang- undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah 2 kali diubah dengan Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 dan Undang – Undang No. 17 Tahun 2016. Menyatakan barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling Sembilan Tahun. Namun dalam kenyataannya masih tejadi tindak pidana pecabulan di wilayah Lumajang. Kasus-kasus tindak pidana yang menjadi fenomena akhir-akhir ini adalah kekerasan seksual terhadap anak (kejahatan Pedofilia). Kejahatan Pedofilia merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan menjadikan anak-anak sebagai sasaran pemuas nafsunya. Para pelaku bisa dikatakan merata baik terjadi tengah-tengah masyarakat desa dan dikota, diruang publik, lingkungan sekolah maupun lingkungan sosial anak lainnya. Perlindungan hukum bagi anak sudah ada dalam KUHP. Hukuman bagi pelaku pencabulan dengan hukuman 1/3 (sepertiga) dan 7 tahun penjara dengan denda Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) bagi pelaku guru, akan tetapi tidak adil bagi korban yang telah mendapatkan perlakuan pencabulan oleh guru, karena anak yang masih berusia 15 tahun atau masih di bawah umur perkembangan otak bagi anak telah mengetahui bahwa itu perbuatan yang tidak senonoh, dan psikis anak akan terganggu. Disini bukan hanya peran orang tua saja yang berpengaruh terhadap perlindungan anak. Namun guru disekolah atau dimanapun memiliki peran yang sama untuk perkembangan anak.
Catatan
Wisuda 2021