ASPEK HUKUM RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS DI PERSEROAN TERBATAS BADAN USAHA MILIK NEGARA OLEH PERWIRA TINGGI TNI/POLRI YANG AKTIF
Penulis Prayogo, Dicky SetyaSkripsi
2021
4728/UB/FH/21
Ind
ASPEK HUKUM RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS DI PERSEROAN TERBATAS BADAN USAHA MILIK NEGARA OLEH PERWIRA TINGGI TNI/POLRI YANG AKTIF
#1711131018Pengarang: Prayogo, Dicky Setya
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, S.H.I., S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4728/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 341.5 PRA a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4728/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
x + 54 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
KONFLIK - RANGKAP JABATAN
Kata Kunci
Anotasi
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui aspek yuridis bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara. Dismaping untuk mengetahui konsekuensi yuridis rangkap jabatan bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang rangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conceptual approach). Temuan menunjukkan Aspek yuridis bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi jabatan-jabatan sipil tertentu untuk dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam rangka tugas perbantuan TNI kepada pemerintahan sipil dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU TNI. Pengaturan yang sama juga diamanatkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Konsekuensi yuridis rangkap jabatan bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang rangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Menimbang huruf (d), serta Pasal 6, dan Pasal 72 UU BUMN.
Catatan
Wisuda 2021