Skripsi

ASPEK HUKUM RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS DI PERSEROAN TERBATAS BADAN USAHA MILIK NEGARA OLEH PERWIRA TINGGI TNI/POLRI YANG AKTIF

Penulis Prayogo, Dicky Setya
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4728/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ASPEK HUKUM RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS DI PERSEROAN TERBATAS BADAN USAHA MILIK NEGARA OLEH PERWIRA TINGGI TNI/POLRI YANG AKTIF

#1711131018

Pengarang: Prayogo, Dicky Setya

Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, S.H.I., S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4728/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 341.5 PRA a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4728/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

x + 54 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

KONFLIK - RANGKAP JABATAN

Kata Kunci

Perwira TNI/Polri yang aktif rangkap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara.

Anotasi

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui aspek yuridis bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara. Dismaping untuk mengetahui konsekuensi yuridis rangkap jabatan bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang rangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conceptual approach). Temuan menunjukkan Aspek yuridis bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi jabatan-jabatan sipil tertentu untuk dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam rangka tugas perbantuan TNI kepada pemerintahan sipil dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU TNI. Pengaturan yang sama juga diamanatkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Konsekuensi yuridis rangkap jabatan bagi perwira TNI/Polri yang aktif yang rangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Menimbang huruf (d), serta Pasal 6, dan Pasal 72 UU BUMN.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 06 February 2022 04:54