TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA PEMBELAAN DIRI (Studi Putusan Nomor : 34/Pid.B/2020/PN MII)
Penulis SOFIANDY, MOCHAMMAD ALVINSkripsi
2021
4753/UB/FH/21
Ind
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA PEMBELAAN DIRI (Studi Putusan Nomor : 34/Pid.B/2020/PN MII)
#1711121049Pengarang: SOFIANDY, MOCHAMMAD ALVIN
Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4753/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 345.023 52 Sof t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4753/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix + 62 hlm; 21c30cm
Subyek
PIDANA - PEMBUNUHAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Dalam pengaturan hukum pidana perbuatan pembelaan terpaksa memiliki unsur syarat, dengan demikian harus dianalisis apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut memenuhi unsur syarat tersebut serta untuk melihat faktor penyebab seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan pengadilan jalanan. Unsur syarat mengenai pembelaan terpaksa adalah : Pembelaan terpaksa harus dilakukan karena sangat terpaksa, Untuk mengatasi adanya serangan harus dilakukan karena sangat terpaksa seketika yang bersifat melawan hukum Serangan atau ancaman serangan mana ditujukan pada 3 kepentingan hukum yaitu : kepentingan hukum atau badan, kehormatan kesusilaan dan harta benda sendiri atau orang lain, Harus dilakukan ketika adanya ancaman serangan dan berlangsungnya serangan atau bahaya masih mengancam. Perbuatan yang dilakun yang memang tidak memenuhi unsur syarat pembelaan terpaksa. Keadaan terpaksa, atau dalam KUHP dikenal dengan istilah pembelaan terpaksa Noodweer, muncul karena situasi di mana seorang korban suatu tindakan kejahatan berada dalam situasi atau keadaan terdesak memaksa melakukan perlawanan. Hasil menunjukkan bahwa konsep yang tertuang dalam Pasal 49 Ayat 1 yang diinterpretasikan sebagai noodweer bertujuan untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, dimana jika dibandingkan dengan kasus begal yang dijadikan acuan telah jelas dianggap sebagai noodweer. Penelitian selanjutnya diharapkan untuk lebih memperluas cakupan atau ruang lingkup penelitian mengenai pembelaan terpaksa noodweer.