Skripsi

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI DESA PADEMONEGORO KECAMATAN SUKODONO, SIDOARJO (STUDY PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO DENGAN NO : 0908/PDT.G/2019/PA.SDA)

Penulis WIRAWAN, YOGA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4698/UB//FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI DESA PADEMONEGORO KECAMATAN SUKODONO, SIDOARJO (STUDY PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO DENGAN NO : 0908/PDT.G/2019/PA.SDA)

#1711111013

Pengarang: WIRAWAN, YOGA

Pembimbing Pertama: JAMIL, SH.MS

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4698/UB//FH/21

No. Klasifikasi: 346.05 Wir p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4698/UB//FH/21

Deskripsi Fisik

viii + 65 hal; 21x30 cm

Subyek

HUKUM WARIS

Kata Kunci

Waris Pewaris dan Hukum Waris

Anotasi

ABSTRAK Pengertian negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Hukum waris yang ada di Indonesia saat ini berlaku tiga sistem hukum waris, yakni hukum waris Islam, hukum waris perdata, hukum waris adat. Waris Islam yang berasal dari Hukum Islam tentunya mempunyai sumber hukum pokok yang sama dengan sumber Hukum Islam itu sendiri, sehingga hukum waris Islam sendiri bersumber dari AlQur`an, Hadits, dan Ijtihad, sedangkan dalam hukum perdata bersumber dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pewaris adalah orang yang telah meninggal dan memiliki harta peninggalan. Harta warisan adalah harta benda peninggalan dari pewaris, harta benda tersebut dapat berupa harta kekayaan, hak kekayaan intelektual, merek dagang/perusahaan, dan hak kebendaan.

Di-entri: 26 January 2022 04:54