PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI DESA PADEMONEGORO KECAMATAN SUKODONO, SIDOARJO (STUDY PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO DENGAN NO : 0908/PDT.G/2019/PA.SDA)
Penulis WIRAWAN, YOGASkripsi
2021
4698/UB//FH/21
Ind
PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI DESA PADEMONEGORO KECAMATAN SUKODONO, SIDOARJO (STUDY PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO DENGAN NO : 0908/PDT.G/2019/PA.SDA)
#1711111013Pengarang: WIRAWAN, YOGA
Pembimbing Pertama: JAMIL, SH.MS
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4698/UB//FH/21
No. Klasifikasi: 346.05 Wir p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4698/UB//FH/21
Deskripsi Fisik
viii + 65 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM WARIS
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pengertian negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Hukum waris yang ada di Indonesia saat ini berlaku tiga sistem hukum waris, yakni hukum waris Islam, hukum waris perdata, hukum waris adat. Waris Islam yang berasal dari Hukum Islam tentunya mempunyai sumber hukum pokok yang sama dengan sumber Hukum Islam itu sendiri, sehingga hukum waris Islam sendiri bersumber dari AlQur`an, Hadits, dan Ijtihad, sedangkan dalam hukum perdata bersumber dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pewaris adalah orang yang telah meninggal dan memiliki harta peninggalan. Harta warisan adalah harta benda peninggalan dari pewaris, harta benda tersebut dapat berupa harta kekayaan, hak kekayaan intelektual, merek dagang/perusahaan, dan hak kebendaan.