TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYAMPAIAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN
Penulis PRETYANY, APRILIASkripsi
2021
4684/UB/FH/21
Ind
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYAMPAIAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN
#1711121094Pengarang: PRETYANY, APRILIA
Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4684/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 343.0 Pre t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4684/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
iv + 100 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
HUKUM - PERJANJIAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan tentang larangan perbuatan yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil berupa penyebaran informasi palsu oleh penumpang menurut peraturan perundang-undangan. Disamping, untuk mengetahui akibat hukum dengan dijatuhkannya putusan bagi terdakwa kasus penyebaran informasi palsu yang dilakukan penumpang didalam pesawat udara sipil pada kasus perkara perkara Nomor 43 / Pid.B / 2018 / PN Lb, putusan perkara Nomor 321/Pid.B/2018/PN Mpw, dan putusan perkara Nomor : 16-K/PM I-03/AD/I/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner berdasarkan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan konsep (conceptual approach). Temuan menunjukkan pengaturan tentang penyebaran informasi palsu oleh penumpang menurut menurut perundang-undangan didasarkan pada hukum Internasional disesuaikandengandimana,kapantindakanyangmembahayakanitudilakukandan dimana pesawat didaftarkan. Pengawasan penerbangan secara internasional diatur didalam ICAO. Pengawasan penerbangan secara nasional dilakukan oleh Pemerintah yang dalam ini adalah Menteri Perhubungan dengan di keluarkannnya PM Nomor 127 tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Analisis yuridis terhadap putusan perkara Nomor 43 / Pid.B / 2018 / PN Lb, putusan perkara Nomor 321/Pid.B/2018/PN Mpw, dan putusan perkara Nomor : 16-K/PMI-03/AD/I/2017telahmemenuhipersyaratanyangdiaturdalamPasal437 ayat (1) dan (2) Undang-UndangPenerbangan.