Skripsi

KONTRAK DALAM GUGATAN WANPRESTASI ATAS PENGADAAN BERAS DAN JAGUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR 256/PDT.G/2019/PN.SBY)

Penulis FITRIANSYAH, M.AIDIL
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4703/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KONTRAK DALAM GUGATAN WANPRESTASI ATAS PENGADAAN BERAS DAN JAGUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR 256/PDT.G/2019/PN.SBY)

#1711111080

Pengarang: FITRIANSYAH, M.AIDIL

Pembimbing Pertama: Edi Wahjuningati, SH.M.Hum,Mkn

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4703/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 346.016 4703 Fit k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4703/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

viii + 62 hal; 30 cm

Subyek

PERJANJIAN - SEWA MENYEWA

Kata Kunci

Kontrak Wanprestasi Penyelesaian Sengketa Pengadilan Putusan Nomor 256/Pdt.G/2019/PN.SBY

Anotasi

ABSTRAK Perjanjian/Kontrak sering kali kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan utama dari Perjanjian/Kontrak biasanya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup serta mendapatkan keuntungan bersama bagi pihak yang melakukannya, akan tetapi Perjanjian/Kontrak tidak selalu memberikan keuntungan yang sama bagi para pihak yang melakukannya. Dalam beberapa Perjanjian/Kontrak ada juga pihak yang hanya mendapatkan keuntungan sementara pihak yang lain mendapatkan kerugian. Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji hasil dari putusan nomor 256/Pdt.G/2019/PN.SBY tentang Perjanjian Pengadaan Beras dan Jagung yang kemudian di beri Judul Kontrak Dalam Gugatan Wanprestasi Atas Pengadaan Beras Dan Jagung ( Studi Putusan Nomor 256/Pdt.G/2019/PN.SBY ). Rumusan Masalah difokuskan pada Bagaimana kedudukan dari para pihak dalam perkara perjanjian pengadaan beras dan jagung dan Bagaimanakah analisa hasil pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 256/Pdt,G/2019/PN.SBY. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder yaitu dari Undang-Undang, Peraturan yang berkaitan dengan perjanjian/kontrak, Hasil putusan pengadilan, serta Buku, Literatur, dan Hasil karya ilmiah hukum. Kajian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa kontrak wanprestasi lebih baik di pengadilan agar mendapatkan penjelasan yang sangat jelas, dan apabila melakukan sebuah perjanjian/kontrak harus lebih memperhatikan syarat-syarat sahnya kontrak sesuai undang-undang, serta lebih memperhatikan objek yang akan di perjanjikan dan dengan siapa kita melakukan suatu perjanjian sehingga tidak terjadi kesalahan seperti pihak penggugat dalam putusan nomor 256/Pdt.G/2019/PN.SBY.

Di-entri: 26 January 2022 04:54