PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEKUATAN PAKSA YANG DIGUNAKAN OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Penulis ARDIYANI, LISNA PUTRISkripsi
2021
4683/UB/FH/21
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEKUATAN PAKSA YANG DIGUNAKAN OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
#1711121065Pengarang: ARDIYANI, LISNA PUTRI
Pembimbing Pertama: Dr.A.Djoko Sumaryanto, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4683/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 345.0 Ard p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4683/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix+ 50 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
PIDANA - PERILAKU KRIMINAL
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Dasar hukum tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal adalah: Undang-undang Kepolisian Pasal 16 ayat (1) huruf i dan Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1). Dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4; Pasal 7 ayat (1) huruf j; serta dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Batasan tembak di tempat adalah dengan memperhatikan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, masuk akal. Dalam menggunakan diskresinya anggota harus memiliki kemampuan melakukan intepretasi sebagai manifestasi keterampilan, pengamatan, serta pemahaman anggota Polri guna mengambil keputusan diskresi dengan tepat. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya pemberlakuan tembak ditempat terhadap tersangka merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh anggota Polri. Dari keseluruhan data penembakan pada pelaku kriminalitas diketahui bahwa penembakan dilakukan petugas sebagai pembelaan terpaksa karena adanya ancaman kehilangan nyawa.
Catatan
Wisuda 2021