BATASAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG ATAS HILANGNYA PAKET DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG (Studi Kasus Anteraja)
Penulis AHMED, NAWA ALSkripsi
2025
5401/UB/FH/25
Ind
BATASAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG ATAS HILANGNYA PAKET DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG (Studi Kasus Anteraja)
#2111121021 /FHPengarang: AHMED, NAWA AL
Pembimbing Pertama: Dr. Sholehuddin, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5401/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 344.0 AHM B
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5401/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiii, 75 hal; 21x30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Jasa logistik tumbuh meningkat karena adanya sebuah transaksi jual beli online. Dengan adanya online shop akhirnya muncul perusahaan yang menawarkan jasa pengiriman barang dari antar kota hingga luar negeri. Penelitian ini mengkaji batasan tanggung jawab penyedia jasa pengiriman barang, khususnya Anteraja, dalam kasus kehilangan paket, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di era digital saat ini, pertumbuhan transaksi jual beli online mendorong peningkatan penggunaan jasa pengiriman barang. Namun, risiko kehilangan barang tetap menjadi tantangan utama bagi konsumen. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Anteraja bertanggung jawab atas keamanan pengiriman barang, terdapat berbagai pembatasan tanggung jawab yang diatur dalam syarat dan ketentuan layanan mereka. Pembatasan ini mencakup risiko eksternal seperti force majeure dan kelalaian pengirim. Selain itu, perusahaan menawarkan asuransi standar dan tambahan untuk melindungi konsumen dari kerugian finansial akibat kehilangan atau kerusakan barang. Penelitian ini menyoroti pentingnya transparansi layanan dan perlindungan hukum bagi konsumen untuk menciptakan hubungan yang adil antara penyedia jasa dan pengguna layanan. Kesimpulannya, batasan tanggung jawab harus diatur secara jelas untuk menghindari konflik di masa depan. Kata Kunci: Anteraja, Batasan, Jasa, Pengiriman, Perlindungan, Konsumen
Catatan
Wisuda 2025