Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM MELALUI INTERNET

Penulis ARDIRA, MUHAMMAD NAUFAL PUTRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4690/UBH/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM MELALUI INTERNET

#1711121082*

Pengarang: ARDIRA, MUHAMMAD NAUFAL PUTRA

Pembimbing Pertama: Dr.A.Djoko Sumaryanto, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4690/UBH/FH/21

No. Klasifikasi: 346.04 Ard p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4690/UBH/FH/21

Deskripsi Fisik

vii, 52 hal; 30 cm

Subyek

INVESTOR

Kata Kunci

Pasar Modal Bursa Saham

Anotasi

ABSTRAK Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan saham dan perdagangan efek. Dalam kegiatan ini, perusahaan yang berstatus perusahaan terbuka akan menerbitkan struktur perusahaan saham yang dapat diperdagangkan secara bebas oleh masyarakat. Banyak investor dalam dan luar negeri yang menanamkan modalnya di bidang ini karena di satu sisi bursa pada umumnya terbuka, dan keamanannya juga terjamin, karena berada di bawah pengawasan OJK. Pasar modal juga diharapkan mampu menciptakan suatu keadaan yang memungkinkan pemerataan pembagian pendapatan masyarakat dari usaha yang dimilikinya. Pemerataan pendapatan melalui pasar modal atau bursa saham, akan mampu menciptakan taraf hidup masyarakat yang lebih baik sebagaimana yang tertuang dalam undangundang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 angka 13 yang berbunyi : “Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.

Di-entri: 24 January 2022 04:54