PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM MELALUI INTERNET
Penulis ARDIRA, MUHAMMAD NAUFAL PUTRASkripsi
2021
4690/UB/FH/21
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM MELALUI INTERNET
#1711121082Pengarang: ARDIRA, MUHAMMAD NAUFAL PUTRA
Pembimbing Pertama: Dr.A.Djoko Sumaryanto, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4690/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346.04 Ard p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4690/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
vii, 52 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan saham dan perdagangan efek. Dalam kegiatan ini, perusahaan yang berstatus perusahaan terbuka akan menerbitkan struktur perusahaan saham yang dapat diperdagangkan secara bebas oleh masyarakat. Banyak investor dalam dan luar negeri yang menanamkan modalnya di bidang ini karena di satu sisi bursa pada umumnya terbuka, dan keamanannya juga terjamin, karena berada di bawah pengawasan OJK. Pasar modal juga diharapkan mampu menciptakan suatu keadaan yang memungkinkan pemerataan pembagian pendapatan masyarakat dari usaha yang dimilikinya. Pemerataan pendapatan melalui pasar modal atau bursa saham, akan mampu menciptakan taraf hidup masyarakat yang lebih baik sebagaimana yang tertuang dalam undangundang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 angka 13 yang berbunyi : “Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efekâ€.