PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN OLEH PIHAK BANK KEPADA DEBITUR
Penulis SOFIUDIN, IFANSkripsi
2021
4708/UB/FH/21
Ind
PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN OLEH PIHAK BANK KEPADA DEBITUR
#1711111111Pengarang: SOFIUDIN, IFAN
Pembimbing Pertama: Juli Nurani, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4708/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346.07 Sof p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4708/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
viii + 48 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - KREDIT TANPA ANGGUNAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Pemberian kredit tanpa agunan ini merupakan sarana yang sangat efektif untuk mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya dan memberikan kemudahan bagi para nasabah. Namun, kredit tanpa agunan (personal loans) mempunyai banyak kelemahan dari sisi hukum, dimana tanpa adanya agunan sangat memungkinkan bagi debitur (orang yang berhutang) untuk melakukan wan prestasi (ingkar janji) atas perjanjian.yang terjadi. Tujuan dalam penelitian ini yakni untuk menganalisis perjanjian dan kajian hukum pemberian kredit tanpa agunan oleh pihak bank kepada debitur yang melakukan wan prestasi. Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, diktat, majalah dan lain-lainnya sebagai sumber data dalam rangka sebagai rujukan. Pengumpulan data menggunakan metode arary research. Analisis data berupa kalimat-kalimat, pendapat dan teori-teori dengan menerapkan metode analisa data secara filosofis yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur yang melakukan wan prestasi dapat sangat merugikan pihak bank selaku pemberi kredit, karena pemberian kredit tanpa dilakuakan tanpa adanya barang yang dijadikan jaminan atas utang tersebut, sehingga juga dapat menimbulkan kredit macet.