Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK SEBAGAI PEMBANTU RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLIDUNGAN ANAK

Penulis ROHMAH, ALIF FATUL
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4735/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK SEBAGAI PEMBANTU RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLIDUNGAN ANAK

#1711131009

Pengarang: ROHMAH, ALIF FATUL

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4735/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 346.017 Roh p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4735/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

iv, 57 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

Kata Kunci

Perlindungan Hukum Faktor Perbuatan Tidak Manusiawi Upaya Hukum

Anotasi

Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengkaji terkait perlindungan hukum bagi pekerja anak sebagai pembantu rumah tangga berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Masalah difokuskan pada upaya perlindungan hukum terhadap pembantu rumah tangga di bawah umur dimana dapat kita ketahui bersama bahwa belum ada peraturan khusus ataupun Undang-undang yang memberikan jaminan Perlindungan hukum yang memadai terhadap pembantu rumah tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Data data dikumpulkan melalui pendekatan kepustakaan dan dianalisa secara kualitatif. Pembantu Rumah Tangga dibawah umur atau rata-rata masih anak-anak merupakan fenomena kehidupan sehari-hari yang tidak dapat di pungkiri keberadaannya. Anak yang dengan keterpaksaan melakukan suatu pekerjaan dimana lingkungan kehidupannya membuatnya ikut menanggung beban perekonomian keluarga yang memang sulit. Anak yang seharusnya sebagai generasi muda merupakan sumber daya manusia yang memerlukan pembinaan dan perlindungan. Dan sejalan dengan itu pula kasus-kasus kekerasan yang menjurus pada penganiayaan pada pembantu rumah tangga di usia anak sering kali terjadi, namun sering pula selesai dengan jalan damai dari majikan, padahal perbuatan tidak manusiawai itu merupakan tindakan kriminalitas. Kajian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya upaya kerja sama baik dari pemerintah dengan membuat peraturan terkait dengan pembantu rumah tangga dan dari pihak penegak hukum, masyarakat dan keluarga khususnya orang tua untuk lebih selektif dalam hal mengetahui siapa yang membawa atau mengajak si anak bekerja, lokasi dimana ia bekerja diketahui dengan jelas, adanya surat pernyataan yang sebelumnya dibuat oleh majikan dan si anak pada saat sebelum bekerja dan orang tua juga harus lebih mengawasi perkembangan anak selama ia bekerja. Dengan upaya-upaya tersebut dapat memperkecil kemungkinan perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh majikan kepada pembantu rumah tangga dibawah umur sehingga anak bisa membantu perekonomian keluarga tanpa harus merasakan p

Di-entri: 23 January 2022 04:54