Skripsi

PERBANDINGAN KEWENANGAN ANTARA KESATUAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI DAN BADAN KEAMANAN LAUT DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KHUSUS DI BIDANG PELAYARAN

Penulis ASYHARI, ACHMAD ALFI
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4693/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERBANDINGAN KEWENANGAN ANTARA KESATUAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI DAN BADAN KEAMANAN LAUT DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KHUSUS DI BIDANG PELAYARAN

#1711131020

Pengarang: ASYHARI, ACHMAD ALFI

Pembimbing Pertama: MA. Razak, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4693/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 343.093 Asy p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4693/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

viii, 101 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA PELAYARAN

Kata Kunci

Perbandingan Kewenangan Tindak Pidana Khusus Pelayaran.

Anotasi

Abstrak Perairan laut di Indonesia yang luasnya mencapai kurang lebih 3,5 juta Km², memiliki peran sangat vital sebagai mata rantai dalam pembangunan perekonomian terlebih dalam tujuan pemerataan ekonomi nasional. Peranan yang dimaksud adalah sebagai ruang lingkup berlangsungnya sektor pelayaran/maritim. Karena banyaknya instansi yang bekerja di perairan laut Indonesia maka pengaturan mengenai batas kewenangannya menjadi kebutuhan yang mutlak dalam upaya menjamin suatu kepastian hukum yang tegak. Kesatuan penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) adalah 2 (dua) instansi yang memiliki kewenangan di atas perairan laut tersebut, dan keduanya dianggap memiliki kewenangan yang mirip. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis meneliti tentang bagaimana perbandingan kewenangan KPLP dan Bakamla dalam penegakan hukum tindak pidana khusus di bidang pelayaran, serta bagaimana peran KPLP dan Bakamla dalam dunia maritim internasional. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan perbandingan. Bahwa kewenangan KPLP dalam penegakan hukumnya melakukan patroli laut, melakukan pengejaran seketika, memberhentikan dan memeriksa kapal di laut hingga melakukan penyidikan, sedangkan Bakamla adalah melakukan pengejaran seketika, memberhantikan, memeriksa, menangkap, membawa dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut. KPLP dan Bakamla memiliki peran dalam dunia maritim internasional diantaranya menjalin kerjasama bilateral dan regional serta melaksanakan latihan-latihan dengan Coast Guard berbagai negara di dunia.

Di-entri: 18 January 2022 04:54