Skripsi

Sanksi Pidana Terhadap Praktek Dokter Asing Tanpa Surat Tanda Register (Kajian Yuridis Kasus Praktek Dokter Asing Di Indonesia)

Penulis SINAGA, NUR FLORA NITA TARULI BASA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4659/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

Sanksi Pidana Terhadap Praktek Dokter Asing Tanpa Surat Tanda Register (Kajian Yuridis Kasus Praktek Dokter Asing Di Indonesia)

#1711131050

Pengarang: SINAGA, NUR FLORA NITA TARULI BASA

Pembimbing Pertama: Sri Priyati, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: Surabaya:UBHARA-FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4659/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 344.041 Sin s

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4659/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix, 62 hal; 30 cm

Subyek

PERLINDUNGAN PASIEN - PRAKTEK DOKTER

Kata Kunci

Kesehatan Dokter Undang- undang Nomor 29 Tahun 2004 Dokter Asing

Anotasi

Abstrak Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Kesejahteraan yang dimaksud mencakup luas, salah satunya di bidang kesehatan. Karena pentingnya kesehatan bagi masyarakat maka tak jarang pemerintah melakukan import dokter spesialis dari negara lain, atau bahkan tak jarang pula ada masyarakat yang memilih untuk berobat ke rumah sakit luar negeri dikarenakan harganya yang lebih terjangkau. Kedatangan dokter asing ke Indonesia sebenarnya dapat memberikan manfaat yang besar karena dengan adanya dokter asing diharapkan dapat membagi ilmunya keapada dokter-dokter yang ada di Indonesia sehingga mampu memajukan kinerja serta keahlian dokter-dokter yang ada di Indonesia. Namun dalam prakteknya masih ada di temukan dokter-dokter asing yang bisa dibilang ilegal karena tidak memiliki surat izin praktik seperti kasus yang ditemukan di salah satu klinik di Jakarta ada seorang dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Sementara yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia serta belum memenuhi persyaratan administrasi yakni memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis, mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi, memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental, memiliki sertifikat kompetensi dan membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 Undang- undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Bukan hanya itu, pelaku yang juga merupakan dokter dari kewarganegaraan asing seharusnya sebelum melakukan praktik kedokteran di Indonesia diperlukan evaluasi kesahan ijazah, kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi, mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi, memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi sebagaimana diatur di dalam Pasal 30 Undang- undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal ini sangat penting untuk ditindak karena bukan hanya melanggar pasal secara pidana namun dengan adanya praktik dokter seperti ini ditakutkan akan merusak kepercayaan masyarakat padahal dengan adanya dokter asing ini bisa dijadikan ajang menambah ilmu bagi dokter-dokter lokal yang ada di Indonesia.

Di-entri: 17 January 2022 04:54