TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN (Studi Analisis Terhadap Putusan Nomor 84/ Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg)
Penulis NUGRAHA, SASMITA GHORASkripsi
2021
4667/UB/FH/21
Ind
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN (Studi Analisis Terhadap Putusan Nomor 84/ Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg)
#1711111031Pengarang: NUGRAHA, SASMITA GHORA
Pembimbing Pertama: Juli Nurani, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4667/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 344.021 Nug t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4667/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
x + 72 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM KETENAGAKERJAAN (PHK)
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak. Dalam dunia kerja, terutama bagi para tenaga kerja tidak bisa terlepas dari kata PHK dan bisa sewaktu-waktu datang kapan saja. Tetapi perusahaan melakukan PHK kepada para tenaga kerja pasti memiliki alasan tersendiri, oleh karena itu diciptakanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Didalam Putusan Nomor 84/ Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg yang saya ambil, berisi kasus tentang “Tuntutan terhadap perusahaan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 2 tenaga kerjaâ€. Kedua tenaga kerja didasari dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku selama 2 tahun. Para tenaga kerja ini tidak terima karena mereka telah di PHK secara sepihak, dengan alasan efisiensi, dan mereka hanya diberi 2 bulan upah sebagaimana tertulis dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Para tenaga kerja menuntut untuk membayar seluruh hak-hak para tenaga kerja yakni Upah Tunjangan Hari Raya, Kompensasi Pengganti Cuti, dan Pro Rata Pengganti. Terhitung sejak di hari PHK sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan adanya bantahan dari pihak perusahaan, para tenaga kerja dan pihak perusahaan telah menyepakati tentang pengaturan berakhirnya perjanjian kerja tersebut. Berdasarkan fakta hukum tersebut, mereka telah sepakat untuk mengatur adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri PKWTnya sebelum waktu PKWT tersebut berakhir beserta nilai kompensasi yang menjadi kewajiban para tenaga kerja dan perusahaan.