PROBLEMATIKA KEKUATAN HUKUM JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN
Penulis HILMIAFAMI, KADEK AYU IRMASkripsi
2021
4666/UB/FH/21
Ind
PROBLEMATIKA KEKUATAN HUKUM JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN
#1711121032Pengarang: HILMIAFAMI, KADEK AYU IRMA
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4666/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346.043 7 Hil p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4666/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
xiv, 71 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM JUAL BELI - TANAH
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Tanah adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat diperlukan manusia. Di Negara Indonesia khususnya di Tulungagung masih kental dengan hukum adat yang berhubungan dengan hukum tanah yang masih digunakan sampai saat ini. Dalam praktek jual beli hak milik atas tanah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PPAT), jual beli hak milik atas tanah dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang, dalam hal ini yang berwenang adalah PPAT. Namun dalam praktiknya masih terdapat orang-orang yang melakukan jual beli hak atas tanah tidak sesuai prosedur, proses jual beli tersebut dilakukan di bawah tangan dan melalui proses adat. Dalam jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan di bawah tangan tidak mendapat kepastian hukum berupa akta ontentik yang di dapat dari PPAT, dan hasil jual beli hak atas tanah tersebut tidak ada pendaftarannya di Kantor Badan Pertanahan. Faktor yuridis yaitu walaupun sudah diatur secara jelas dan tegas mengenai jual beli hak milik atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT dan yang kedua dari faktor ekonomi dan faktor kesadaran masyarakat itu sendiri. K