Skripsi

STUDI PERBANDINGAN PERJANJIAN PERKAWINAN ANTARA KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Penulis SUJANAH, DINAR SAFITRI
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4662/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

STUDI PERBANDINGAN PERJANJIAN PERKAWINAN ANTARA KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

#1711111139

Pengarang: SUJANAH, DINAR SAFITRI

Pembimbing Pertama: Anggrita Esthi Suhessyani, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4662/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 346.016 Suj s

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4662/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix + 71 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM PERKAWINAN

Kata Kunci

Perjanjian Perkawinan UUP KUH Perdat

Anotasi

ABSTRAK Perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung untuk meminimalisir apabila terjadi tidak tercapainya tujuan dalam perkawinan. Ada kalanya calon pasangan suami istri sebelum melangkah ke jenjang perkawinan membuat suatu perjanjian perkawinan. Tujuan dari skripsi ini untuk: mengetahui perbandingan hukum perjanjian perkawinan antara KUH Perdata dengan UUP, mengetahui akibat hukum terhadap harta perkawinan dari perjanjian perkawinan. penelitian ini merupakan penelitian pustakaan dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sumber data utama penelitian adalah data sekunder berupa Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hasil dari kesimpulan skripsi diperoleh ketentuan hukum perjanjian perkawinan diatur dalam KUH Perdata pasal 139 sampai dengan pasal 154 dan diatur dalam UUP pasal 29. Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan notaris dan dilakukan sebelum perkawinan, bentuk dari perjanjian kawin ini perjanjian kawin dengan kebersamaan untung rugi, perjanjian kawin dengan kebersamaan hasil dan peniadaan kebersamaan harta kekayaan atau pemisahan harta. Akibat hukum yaitu perjanjian mengikat, tidak merugikan pihak ke tiga, disahkan oleh pegawai pancatat perkawinan. Berdasarkan hasil skripsi ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan dilingkungan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

Di-entri: 17 January 2022 04:54