Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TENAGA MEDIS DALAM TINDAKAN PEMASANGAN DAN PELEPASAN VENTILATOR DALAM UPAYA BANTUAN HIDUP PASIEN MASA PANDEMIK COVID-19

Penulis TRIATMOKO, HARIAWAN
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4661/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TENAGA MEDIS DALAM TINDAKAN PEMASANGAN DAN PELEPASAN VENTILATOR DALAM UPAYA BANTUAN HIDUP PASIEN MASA PANDEMIK COVID-19

#1711131006

Pengarang: TRIATMOKO, HARIAWAN

Pembimbing Pertama: Vera Rimbawani Sushanty, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4661/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 346.0 Tri p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4661/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix + 50 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

TINDAKAN MEDIS

Kata Kunci

pemasangan dan pelepasan penggunaan ventilator pasien kritis pandemik COVID-19

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dasar hukum tata laksana dalam proses pengambilan keputusan pemasangan dan pelepasan penggunaan ventilator pada pasien kritis di masa pandemik COVID-19. Disamping, untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum dalam pemasangan dan pelepasan penggunaan ventilator pada pasien kritis di masa pandemik COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berdasar studi dokumen atau bahan pustaka. Pengumpulan data dalam penelitan ini dilakukan dengan cara menganalisis berdasarkan data, teori, dan referensi lainnya dari literatur yang ada. Temuan menunjukkan dasar hukum tata laksana dalam proses pengambilan keputusan pemasangan dan pelepasan penggunaan ventilator pada pasien kritis di masa pandemik COVID-19 merujuk pada ketentuan Bab 3 Pasal 14 dan 15 Permenkes Nomor 37 Tahun 2014; Bab 4 Pasal 16 Permenkes No. 290 tahun 2008; dan Bab 5 Pasal 18 Permenkes RI nomor 290 tahun 2008 tentang penolakan tindakan kedokteran yaitu dapat dilakukan oleh pasien dan atau keluarga terdekatnya setelah menerima penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan. Pertanggungjawaban hukum dalam pemasangan dan pelepasan penggunaan ventilator pada pasien kritis di masa pandemik COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga medis didasarkan pada ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia, KODEKI, dan UU Praktik Kedokteran bahwa tindakan medik dilakukan tanpa persetujuan pasien, maka dapat dikenakan sanksi-sanksi. K

Di-entri: 17 January 2022 04:54