Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK ORDERAN TERHADAP OJEK ONLINE

Penulis TARI, ASTRI DEVITA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4651/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK ORDERAN TERHADAP OJEK ONLINE

#1611111159

Pengarang: TARI, ASTRI DEVITA

Pembimbing Pertama: Dr. M. Sholehuddin, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4651/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 344.0 Tar t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4651/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

viii + 57 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

HUKUM - PEMBATALAN OJEK ONLINE

Kata Kunci

Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Ojek daring Pembatalan sepihak Jasa Go-food.

Anotasi

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang apa saja yang menjadi penyebab pembatalan perjanjian secara sepihak dan untuk mengetahui apakah pengguna jasa ojek online berupa Go-Food dapat dibebankan tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penyedia jasa Go-Food ketika pesanan yang sudah disepakati kemudian dibatalkan secara sepihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, penyebab pembatalan perjanjian secara sepihak yang dialami para driver Go-Food, adalah berupa; Restoran tutup, menu kosong, antrian panjang, kekhilafan, dan sebab tanpa alasan. Penyebab utama pembatalan yang menyebabkan kerugian adalah tanpa alasan, karena datangnya dari pengguna jasa yang tanpa pemberitahuan membatalkan perjanjian ketika pihak lawan yaitu driver Go-Food sedang melaksanakan prestasi, kebanyakan kasus terjadi ketika para driver Go-Food sudah mengeluarkan uang pribadinya untuk membelikan pesanan pengguna jasa. Kedua, sudah pasti yang harus bertanggung jawab juga adalah pihak pengguna jasa bukan pihak ketiga, perbuatan pembatalan perjanjian sepihak tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah wanprestasi dengan bentuk wanprestasi tidak melaksanakan prestasi sama sekali, sesuai dengan norma maka pengguna jasa yang harus mengganti kerugian karena ia telah menyebabkan pihak lain menderita kerugian.Oleh karena itu, diperlukan analisis ojek daring tersebut, aspek perlindungan hukum terhadap mitra berdasarkan perjanjian kemitraan serta upaya hukum apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan. Sampai saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, perjanjian kemitraan belum memberikan perlindungan hukum bagi mitra serta apabila terjadi perselisihan dapat melakukan upaya hukum sesuai dalam klausul perjanjian kemitraan.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 16 January 2022 04:54