PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA SINEMATOGRAFI TERHADAP PELANGGARAN DALAM STREAMING GRATIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Penulis WAHYUFI, ADERISTA TRISkripsi
2021
4669/UB/FH/21
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA SINEMATOGRAFI TERHADAP PELANGGARAN DALAM STREAMING GRATIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
#1711111143Pengarang: WAHYUFI, ADERISTA TRI
Pembimbing Pertama: MA. Razak, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4669/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346.0 Wah p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4669/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
viii + 101 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
HUKUM - HAK CIPTA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul untuk suatu hasil pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual. Salah satu obyek yang dilindungi oleh hak cipta adalah karya sinematografi yang sudah tercantum jelas pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang termasuk dalam karya sinematografi adalah film dokumenter, film iklan, film kartun, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario. Pada perkembangan zaman, industri perfilman memiliki pengaruh yang kuat dalam berbagai bidang. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk dapat menonton film dengan mudah, salah satunya adalah dengan menonton secara streaming. Dalam kegiatan menonton film secara langsung dapat dilakukan secara berbayar maupun gratis. Perbedaannya adalah web streaming film berbayar memiliki izin dari pemegang hak cipta film asli untuk menggandakan karya ciptanya, sedangkan web streaming film tidak berbayar atau gratis tidak memiliki izin dari pemegang hak cipta film asli dalam menggandakan karya cipta tersebut. Pada kegiatan streaming gratis termasuk dalam pelanggaran hak cipta dalam hal pembajakan karena dilakukan secara ilegal. Hal ini merugikan pencipta maupun pemegang hak cipta secara materil maupun imateril karena kegiatan tersebut bertujuan untuk mencari keuntungan oleh pihak pemilik situs ilegal. Dari satu sisi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mendapatkan royalti atas penggunaan ciptaan tersebut serta hak moral dengan tidak adanya pencantuman nama pencipta pada situs tersebut sebagai sesuatu yang melekat pada ciptaan.
Catatan
Wisuda 2021