KERINGANAN KREDIT DALAM MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI DI ADIRA FINANCE CABANG SURABAYA)
Penulis PRICILIA, ANGGELA JIHANSkripsi
2021
4677/UB/FH/21
Ind
KERINGANAN KREDIT DALAM MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI DI ADIRA FINANCE CABANG SURABAYA)
#1711111032Pengarang: PRICILIA, ANGGELA JIHAN
Pembimbing Pertama: Sri Priyati, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4677/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 341.4 Pri k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4677/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix, 52 hal; 30 cm
Subyek
Hukum - HAM
Kata Kunci
Anotasi
Sanksi hukum penting agar perusahaan pembiayaan memberikan keringanan sesuai harapan masyarakat sebagai penerima. Aturan ini pun perlu dijabarkan Otoritas Jasa Keuangan OJK yang baru sebatas merilis tata cara dan syarat pengajuan keringanan pembayaran kredit akibat covid-19. Harus merupakan regulasi yang jelas dan tegas yang harus diikuti industri keuangan dan perbankan. Kalau masih diberikan diskresi nanti berbeda beda yang mereka lakukan dan memang itu belum ada dicantumkan di petunjuk teknis OJK. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah bentuk kebijakan yang dilakukan pihak Leasing kepada Debitur dikarenakan Wabah Virus Corona? dan Bagaimanakah syarat agar Debitur bisa mendapatkan Keringanan Kredit dari pihak leasing? Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis sosiologis, pada penelitian ini meneliti data primer yang ditemukan di lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara. Pendekatan masalah di pandang sangat penting karena suatu penelitian merupakan langkah utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk disiplin ilmu hukum. Pendekatan dalam tipe penelitian ini adalah pendekatan sosio legal. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: 1) Bentuk kebijakan yang dilakukan pihak Leasing kepada Debitur yang tidak mampu membayar angsuran dikarenakan wabah virus corona ialah dikeluarkannya kebijakan Keringanan kredit, yang berupa perpanjangan jatuh tempo kredit. Dan 2) Syarat agar Debitur bisa mendapatkan Keringanan Kredit dari pihak Leasing ialah meliputi: a) Debitur yang terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar; b) Debitur sebagai pekerja sektor informal dan pengusaha UMKM yang bergerak di bidang usaha Pariwisata, Transportasi, Perhotelan, Perdagangan, dan Pertanian; c) Debitur sudah melewati 5 angsuran pertama; d) Mempunyai riwayat pembayaran baik; e) Pengajuan dilakukan oleh Debitur sendiri (tidak diwakilkan) baik itu secara tatap muka maupun secara Online, dll sesuai dengan ketetapan perusahaan leasing.
Catatan
Wisuda 2021