PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA PARKIR ATAS KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Penulis AISYAH, KRISMONITA AYU NURSkripsi
2021
4676/UB/FH/21
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA PARKIR ATAS KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
#1711111095Pengarang: AISYAH, KRISMONITA AYU NUR
Pembimbing Pertama: Ina Rosmaya, SH.M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4676/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346 Ais p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4676/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
viii + 58 hal; 30 cm
Subyek
PERDATA - PERTANGGUNGJAWABAN
Kata Kunci
Anotasi
Tempat parkir kendaraan bermotor menjadi kebutuhan bagi pemilik kendaraan, karenanya parkir harus mendapat perhatian yang serius, terutama mengenai pengaturannya. Salah satu hal yang penting dalam pengelolaan parkir adalah mengenai masalah perlindungan bagi konsumen pengguna jasa parkir mengenai keamanan kendaraan yang diparkir di tempat parkir. Pengguna jasa parkir tentunya tidak menginginkan kendaraan yang diparkir mengalami kerusakan atau kehilangan. Namun sehubungan dengan itu Kejadian hilangnya kendaran bermotor sering kali terjadi di lokasi parkir manapun, khususnya sepeda motor. Hal ini dikarenakan para pengelola lokasi tempat parkir dengan sengaja telah mencantumkan tulisan di kertas atau karcis parkir yang terdapat klausula baku pengalihan tanggung jawab bahwa “segala kehilangan dan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan bukan tanggung jawab pengelola parkirâ€. Dengan adanya tulisan tersebut seolah-olah pengelola parkir tidak bertanggung jawab jika ada kendaraan yang hilang ketika parkir, baik itu mobil ataupun sepeda motor. Pengelola parkir tidak sadar bahwa tugas utama pengelola parkir adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban kendaraan yang diparkirkan di lokasi tempat parkir yang dikelolanya. Mereka seolah tidak sadar bahwa apa yang dilakukan telah melanggar hukum yang telah diatur dan seharusnya menjadi pedoman pengelola parkir. Sehingga dalam penelitian ini menyimpulkan, hubungan hukum yang terjadi antara pengelola parkir dan konsumen adalah hubungan perjanjian penitipan barang (kendaraan), dan pengelola parkir wajib bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan dan atau barang milik konsumen yang diparkir di tempat parkir yang dikelolanya.