PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI BANK TABUNGAN NEGARA SURABAYA
Penulis Oktaviana, Feri AryoSkripsi
2021
4709/UB/FH/21
Ind
PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI BANK TABUNGAN NEGARA SURABAYA
#1611111086Pengarang: Oktaviana, Feri Aryo
Pembimbing Pertama: Sri Priyati, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4709/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 344.0 OKT p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4709/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix + 56 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
PERLINDUNGAN - HEWAN
Kata Kunci
Anotasi
Salah satu pemenuhan kebutuhan manusia adalah perumahan atau tempat tinggal, keinginan manusia untuk memenuhi aspek ini kadang terkendala oleh jumlah dana yang minimum, sementara desakan kebutuhan semakin hari semakin meningkat. Oleh karena itu peranan perbankan dirasa sangat dibutuhkan. Bank sebagai salah satu lembaga keungan yang menyediakan kredit perumahan yang dapat dijadikan solusi untuk pemilikan rumah yaitu dengan menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR). Permasalahn yang akan diteliti adalah faktor-faktor penyebab kredit macet dan upaya penyelesaiannya dalam perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara Surabaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, dan lain-lainnya sebagai sumber data dalam rangka sebagai rujukan. Faktor – faktor yang menyebabkan kredit macet dalam perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan eksternal. Upaya penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara Surabaya dengan cara penjadwalan ulang, alih debitur, subrogasi, gugatan kepada debitur melalui pengadilan negeri, dan eksekusi melalui badan urusan piutang dan lelang negara.
Catatan
Wisuda 2021