Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (STUDI PASAL 351 AYAT (2) KUHP)

Penulis PUTRA, YOGA PRAMUDYAS
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4672/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (STUDI PASAL 351 AYAT (2) KUHP)

#1711131038

Pengarang: PUTRA, YOGA PRAMUDYAS

Pembimbing Pertama: Dr.arim, SH.M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4672/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 347.07 Put p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4672/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

xvi + 104 hal; 30 CM

Subyek

YURIDIS - PENGANIAYAAN

Kata Kunci

Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penganiayaan Luka Berat.

Anotasi

Abstrak Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan adalah tindak pidana terhadap tubuh. Kesalahan perilaku yang dapat melawan hukum dan perilaku tersebut dapat menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Orang lain yang mendapatkan rasa sakit, luka, maupun penderitaan fisik akan menjadi korban dari penganiayaan. Korban yang mengalami tindak penganiayaan berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban dengan bantuan hukum yang berlaku. Dengan adanya perlindungan hukum pada korban yang mengalami tindak pidana penganiayaan luka berat akan membantu korban untuk lebih menikmati dirinya tanpa takut akan kejadian penganiayaan yang pernah dialami. Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang menekankan proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum serta mempelajari tujuan hukum beserta nilai keadilan yang berlaku. Lebih lanjut, teknik analisa menggunakan penalaran deduktif dengan mengumpulkan bahan dan data melalui literatur hukum terkait. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban merupakan dakwaan primair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berpegang teguh pada pasal 351 ayat 2 KUHP. Amar putusan sidang yang diputuskan oleh Hakim adalah menerima dakwaan primair yang sesuai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP. Sehingga terdakwa harus menjalani serta bertanggungjawab pada dakwaan putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim di persidangan.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 11 January 2022 04:54