PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI
Penulis VIRGINIA, SENTIASkripsi
2021
4713/UB/FH/21
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI
#1711111029Pengarang: VIRGINIA, SENTIA
Pembimbing Pertama: Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4713/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 345.023 185 Vir p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4713/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix, 79 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - ABORSI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pengguguran kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lain. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat adalah suatu tindak pidana, namun dalam hukum positif di Indonesia tindakan aborsi pada sebagian kasus tertentu terdapat pengecualian. Dalam KUHP aborsi itu dilarang sama sekali, dimana ditegaskan bahwa aborsi dilarang untuk dilakukan dengan alasan apapun tanpa terkecuali. Akan tetapi dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disitu dikatakan terdapat pengecualian, aborsi dapat dilakukan bila terdapat indikasi kedaruratan medis dan aborsi karena kehamilan akibat perkosaan.