Skripsi

KONSEKUENSI HUKUM TINDAKAN PENYIARAN OLEH MEDIA SOSIAL YANG TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Penulis PUTRA, RIZA ANANDA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4625/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KONSEKUENSI HUKUM TINDAKAN PENYIARAN OLEH MEDIA SOSIAL YANG TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

#1711111175

Pengarang: PUTRA, RIZA ANANDA

Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, S.H.I., S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4625/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 342.0 PUT k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4625/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

viii + 53 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

UNDANG-UNDANG - MEDIA

Kata Kunci

Media Sosial Regulasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Komisi Penyiaran Indonesia.

Anotasi

Penyiaran adalah penyaluran muatan audio dan visual secara jelas kepada pemirsa atau penggunanya dan diterima secara bersamaan. Seiring berkembang teknologi informasi, penyiaran tidak hanya dapat dilakukan oleh media penyiaran seperti televisi ataupun radio. Namun penyiaran dapat juga dilakukan oleh media sosial, sehingga siapa saja dapat melakukan penyiaran. Penyiaran yang dilakukan oleh televisi atau radio dilakukan menggunakan jaringan frekeunsi sedangkan kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh media sosial ini menggunakan jaringan internet. Dengan demikian penyiaran yang dilakukan oleh media sosial dapat menyiarkan secara bebas dan siapa saja dapat melakukannya, sehingga kegiatannya dapat menyimpang dari regulasi dan pedoman penyiaran di Indonesia. Kegiatan penyiaran di Indonesia diatur dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan beberapa peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/KPI/03/20212 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Namun pada kenyataanya berbagai macam undang-undang dan peraturan-peraturan tentang penyiaran di Indonesia belum tercantum dan tecover tentang kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh media sosial ini, dengan demikian penyiaran yang dilakukan oleh media sosial tidak diawasi oleh lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga dapat menimbulkan informasi yang tidak benar atau hoax dan tidak sesuai dari nilai norma-norma yang berlaku dimasyarakat.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 03 January 2022 04:54