KONSEKUENSI HUKUM TINDAKAN PENYIARAN OLEH MEDIA SOSIAL YANG TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Penulis PUTRA, RIZA ANANDASkripsi
2021
4625/UB/FH/21
Ind
KONSEKUENSI HUKUM TINDAKAN PENYIARAN OLEH MEDIA SOSIAL YANG TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
#1711111175Pengarang: PUTRA, RIZA ANANDA
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, S.H.I., S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4625/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 342.0 PUT k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4625/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
viii + 53 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
UNDANG-UNDANG - MEDIA
Kata Kunci
Anotasi
Penyiaran adalah penyaluran muatan audio dan visual secara jelas kepada pemirsa atau penggunanya dan diterima secara bersamaan. Seiring berkembang teknologi informasi, penyiaran tidak hanya dapat dilakukan oleh media penyiaran seperti televisi ataupun radio. Namun penyiaran dapat juga dilakukan oleh media sosial, sehingga siapa saja dapat melakukan penyiaran. Penyiaran yang dilakukan oleh televisi atau radio dilakukan menggunakan jaringan frekeunsi sedangkan kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh media sosial ini menggunakan jaringan internet. Dengan demikian penyiaran yang dilakukan oleh media sosial dapat menyiarkan secara bebas dan siapa saja dapat melakukannya, sehingga kegiatannya dapat menyimpang dari regulasi dan pedoman penyiaran di Indonesia. Kegiatan penyiaran di Indonesia diatur dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan beberapa peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/KPI/03/20212 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Namun pada kenyataanya berbagai macam undang-undang dan peraturan-peraturan tentang penyiaran di Indonesia belum tercantum dan tecover tentang kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh media sosial ini, dengan demikian penyiaran yang dilakukan oleh media sosial tidak diawasi oleh lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga dapat menimbulkan informasi yang tidak benar atau hoax dan tidak sesuai dari nilai norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
Catatan
Wisuda 2021