PENERAPAN KONSEP BUSINESS JUDGEMENT RULE PADA PT PERTAMINA HULU ENERGI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 121 K/Pid.Sus/2020)â€
Penulis PUTRI, ALMAIDA JELITA ERNANDASkripsi
2021
4680/UB/FH/21
Ind
PENERAPAN KONSEP BUSINESS JUDGEMENT RULE PADA PT PERTAMINA HULU ENERGI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 121 K/Pid.Sus/2020)â€
#1711121029Pengarang: PUTRI, ALMAIDA JELITA ERNANDA
Pembimbing Pertama: Herma Setiasih, SH.M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4680/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346.07 Put p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4680/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix, 56 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM BISNIS - BUSINESS JUDGEMENT RULE
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas mengalami kerugian, maka organ perseroan, khususnya kepada direksi akan dianggap telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hukum perusahaan mengenal suatu konsep yaitu konsep Business Judgment Rule yaitu tentang perlindungan atas pertanggungjawaban keputusan direksi jika pada akhirnya keputusan tersebut berdampak pada kerugian perseroan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil dari penelitian ini Manifestasi dari fiduciary duty di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 97 ayat (2) serta mengenai Business Judgement Rule telah ditemukan dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Terbukti dalam terkandungnya prinsip Business Judgement Rule dalam hasil Putusan Mahkamah Agung RI No. 121K/Pid.Sus/2020 dimana Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Catatan
Wisuda 2021