Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERBANTUAN PERCOBAAN PENIPUAN (STUDI PUTUSAN NO 91/PID.B/2019/PN.BTM)

Penulis SUCI, MUFLIH R PURNAMA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4643/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERBANTUAN PERCOBAAN PENIPUAN (STUDI PUTUSAN NO 91/PID.B/2019/PN.BTM)

#1711111015

Pengarang: SUCI, MUFLIH R PURNAMA

Pembimbing Pertama: Dr. A. DJOKO SUMARYANTO, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4643/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 345.0 SUC t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4643/UB/FH/21

Subyek

Percobaan Penipuan - TINDAK PIDANA

Kata Kunci

Penipuan Penegakkan Hukum Pertimbangan Hakim

Anotasi

Seiring dengan perkembangan zaman, tindak pidana perbantuan percobaan penipuan sangat marak terjadi, karena perbuatan ini tidaklah terlalu sulit untuk di lakukan, yang perlu dilakukan oleh si penipu hanyalah meyakinkan korban dengan kata-kata yang persuasif agar korban mengikuti perkataan dan keinginan si pelaku. Tindak Pidana Perbantuan Percobaan Penipuan dilakukan lebih dari satu orang dimana satu orang bertindak sebagai pelaku dan lainnya sebagai yang membantu memperlancar aksi penipuan. Disebut sebagai percobaan karena aksi tersebut tidak sampai selesai karena adanya faktor dari luar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum materiil dalam perkara tindak pidana perbantuan percobaan penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah sumber bahan hukum meliputi peraturan perundang – undangan, kitab undang – undang hukum pidana, buku teks, jurnal dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menggambarkan bahwa terpenuhinya unsur unsur dapat menjerat pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya dalam hal menjatuhkan putusan, hakim harus memiliki pertimbangan – pertimbangan yang cukup banyak karena semakin banyak pertimbangan maka putusan yang di jatuhkan akan lebih rasional dan diterima oleh masyarakat.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 15 December 2021 04:54